TUJUAN
Pengawasan sebagai salah satu fungsi manajemen berperan untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan dan perencanaan yang telah ditetapkan, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai secara efektif dan efesien.
Sejalan dengan tugas pokok dan fungsi lembaga pengawasan, maka tujuan yang akan ditetapkan sesuai dengan Visi dan Misi organisasi adalah :
1. Meningkatkan kualitas Laporan Keuangan dan akuntabilitas kinerja Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota.
2. Meningkatkan Sinergitas dan Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan.
3. Meningkatkan Pengendalian Intern Pemerintah.
SASARAN
Tujuan yang telah ditetapkan tersebut di atas, akan dicapai melalui sasaran – sasaran sebagai berikut :
1. Meningkatnya Laporan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
2. Menurunnya Kasus dan Penyimpangan Yang Terjadi Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan.
3. Tersedianya SDM Aparatur Pengawasan Yang Profesional, Kompeten dan
Berintegritas.
4. Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Berdasarkan Hasil Audit dan
Evaluasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
5. Meningkatnya Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.
6. Meningkatnya Koordinasi dan Sinergitas Pelaksanaan Pengawasan.
7. Terlaksananya Penarapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.