Tugas Pokok Dan Fungsi
TUGAS POKOK
Inspektorat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pengawasan urusan pemerintahan Provinsi dan Kabupaten Kota.
FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, Inspektorat mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang pengawasan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis dibidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan bidang pembangunan;
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan bidang pemerintahan;
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan bidang kemasyarakatan;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.