IMG-LOGO
Home Form Ruang Konsultasi

Ruang Konsultasi

Frequently Asked Question

1 . Jika mengadakan rapat dan memberikan konsumsi, apakah diperbolehkan konsumsi makan siang berupa nasi??
Jawaban:
diperbolehkan asalkan nilai kudapan tidak lebih dari Rp. 24.000,-
2 . Apakah diperbolehkan menggunakan anggaran lain untuk membiayai kegiatan yang tidak terdapat dalam perencanaan??
Jawaban:
1. Bahwa pada prinsipnya pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan perundang-undangan. 2. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup, serta setiap pengeluaran atas beban APBD harus didasarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).