A. DEFINISI DAN DASAR
HUKUM
Pengertian Gratifikasi
menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti
luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik
yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang
Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU
No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Penjelasan Aturan
Hukum
Pasal 12 UU No.
20/2001:
Sanksi
Pasal 12B ayat (2) UU
no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama
20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1
miliar.
B. WAJIB LAPOR
Penyelenggara Negara
Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi yaitu:
Berdasarkan
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi :
Pejabat Negara Lainnya
:
Berdasarkan
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun
2001 meliputi :
KONTAK LAYANAN
PELAPORAN GRATIFIKASI
Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi Kalimantan Timur
Jln. Jenderal Sudirman No. 1
Kota Samrinda 75122
Call Center 198
Website : www.gol.go.id
www.inspektorat.kaltimprov.go.id
Email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
upg.provkaltim@gmail.com
Video : Video Gratifikasi