Persyaratan Permohonan Informasi Publik
1 | . | Warga Negara Indonesia |
2 | . | Mengisi Permohonan Informasi Publik |
3 | . | Menunjukan KTP/Indentitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/Indentitas lain. |
4 | . | Penggunaan Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-udangan. |
Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10(sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7(hari) kerja.
Biaya/Tarif
Gratis (tidak dipungut biaya), Apabila ada penggandaan dibebankan kepada pemohon informasi.
Pengaduan Layanan
1 | . | Datang Langsung ke kantor Inspektorat Daerah Prov.Kaltim yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No.1 Samarinda |
2 | . | Kotak Saran |
3 | . | Email inspektorat.provkaltim@gmail.com. |
4 | . | Website https://inspektorat.kaltimprov.go.id/formpermohonan. |
4 | . | Telp. (0541) 2087684 |
Jadwal Layanan Informasi
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WITA |
Istirahat : 12.00 - 13.00 WITA |
Jum'at : 08.00 - 11.00 WITA |