IMG-LOGO
Home Arsip Berita Tingkat Kehadiran Pegawai Capai 90 Persen
Berita Inspektorat

Tingkat Kehadiran Pegawai Capai 90 Persen

by Rizky Juliana - Senin, 20-10-2014 764 Dibaca
IMG

Penerapan Sistem Absensi Online Per Oktober 2014

 

SAMARINDA – Pemprov Kaltim terus berupaya melakukan percepatan reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur melalui penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).     

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengungkapkan peningkatan disiplin pada prinsipnya adalah membina pegawai, agar lebih meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari di lingkungan kerja.

Dia menyebutkan salah satu upaya tersebut, yakni dengan penerapan Sistem Absensi Online (SAO) yang efektif berlaku di seluruh SKPD lingkup Pemprov per 1 Oktober 2014. Sebelumnya, SAO diterapkan pada enam SKPD percontohan, yakni Sekretariat Daerah (11 Biro), Inspektorat Wilayah, Bappeda, Badan Kesbangpol, BKD dan Dinas Kominfo.

“Absensi online memberikan data akurat terhadap kehadiran pegawai (PNS dan non PNS) sebagai perwujudan PP Nomor 53/2010 dan PP Nomor 46/2011. Sekaligus guna mewujudkan reward yang berkeadilan, yaitu berjalannya secara baik sistem TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) atau insentif secara obyektif yang berdampak pada peningkatan semangat kerja dan kinerja Pegawai,” jelas Roby pada Sosialisasi Sistem Absensi Online (SAO) di lingkungan RSUD AW Sjahranie, Rabu (8/10).

Setelah efektif berlaku di seluruh SKPD, ujar Roby, evaluasi SAO menunjukkan perubahan disiplin PNS ke arah yang lebih baik. Realisasi peningkatan disiplin PNS untuk tingkat kehadiran pada periode Januari-Februari mencapai 72 persen, kemudian meningkat menjadi 90 persen pada periode September-Oktober. Persentase ini diharapkan terus meningkatkan seiring dengan meningkatnya kesadaran pegawai untuk tertib dan disiplin.

“Kita masih dalami yang 10 persen ini. Apakah tidak masuk tanpa keterangan atau ada keterangan yang memang belum diketahui. Ini akan kita evaluasi,” ujarnya.

Dalam absensi online, lanjut dia, syarat mutlaknya adalah adanya kesadaran PNS. Karena, kesadaran merupakan bagian penting dari kualitas setiap individu. Dengan meningkatnya kehadiran di setiap SKPD juga diharapkan kinerja dan semangat kerja pegawai semakin meningkat, sehingga meraih prestasi kerja maksimal.

“Yang terpenting, tujuan utama dari upaya peningkatan disiplin ini adalah meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. 

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM