Balikpapan, 21 June 2021 Inspektorat Daerah Mengadakan Acara Sosialisasi Kode Etik ASN, Pengendalian Gratifikasi, WBS, dan Saluran Pengaduan Serta Benturan Kepentingan di lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Acara Sosialisasi tetap dilaksanakan dengan menjaga peraturan protocol Kesehatan covid – 19. Kegiatan dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Daerah Prov.Kaltim Bapak Irfan Prananta sebagai perwakilan Sekda Prov Kaltim untuk membuka acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh inspektorat daerah Prov Kaltim.
Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh pejabat - pejabat Sekretaris dan Kasubag umum dari seluruh perangkat OPD di Prov.Kaltim. Narasumber kegiatan diisi oleh pejabat Inspektorat daerah Prov Kaltim yaitu Bapak Gazali Rachman Irban Pembinaan Aparatur memberikan materi tentang Kode Etik ASN, Ibu Dewi Supriati perwakilan Irban Kesejahteraan Rakyat materi yang diberikan yaitu Pengendalian Gratifikasi, dan Plt Bidang Khusus Edi Santoso memberikan materi tentang WBS dan Benturan Kepentingan.
Inspektur berharap dengan diadakan acara ini dapat menambah wawasan tentang pelanggaran – pelanggaran yang sering terjadi dilingkungan pemerintahan dan dengan diadakan acara ini dapat mencegah resiko terjadinya Korupsi dilingkungan Prov.Kaltim. Inspektorat Daerah telah menyediakan beberapa kanal sebagai tempat untuk melakukan pengaduan pelangagaran yang terjadi di lingkungan Prov.Kaltim salah satunya bisa melalui Website inspektorat atau datang langsung ke kantor Inspektorat Daerah Prov.Kaltim.