IMG-LOGO
Home Arsip Berita SEMILOKA KOORDINASI DAN SUPERVISI PENCEGAHAN KORUPSI DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Berita Inspektorat

SEMILOKA KOORDINASI DAN SUPERVISI PENCEGAHAN KORUPSI DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

by Rizky Juliana - Senin, 02-12-2013 1183 Dibaca
IMG

Berdasarkan Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor : B-2592/01-14/9/2013 tanggal 13 September 2013 perihal SEMILOKA Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Korupsi, maka Inspektorat bekerjasama dengan BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyelenggarakan kegiatan ini, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Dihadiri oleh perwakilan seluruh SKPD Provinsi dan Kota serta perwakilan Biro, Badan, Sekretariat, LSM, Universitas dan media massa. Bapak M.Sadu’duddin selaku Inspektur Provinsi Kalimantan Timur sebagai Moderator dan narasumber adalah Bapak Adnan Pandu Praja selaku Wakil ketua KPK serta Bapak Imam Bastari selaku Deputi Kepala BPKP Bidang Keuangan daerah. Dan sambutan pembukaan oleh Wakil Gubernur Kaltim, H Farid Wadjdy.

Dalam sambutan pembukaan Pak Farid menyampaikan bahwa saat ini Gubernur bersama Bupati/Walikota serta Pejabat se Kalimantan Timur sedang mengupayakan pencegahan dan pemberantasan KKN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tidak terlepas dari upaya koordinasi dan supervisi yang dilaksanakan secara sinergis dengan para pihak terkait. Selain itu, penanganan kasus-kasus korupsi didasarkan pula pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalisme, profesionalisme dan asas akuntabilitas. Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur pada dasarnya, sangat mendukung langkah dan upaya para pihak berwenang (yudikatif) yang disesuaikan dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Gubernur beserta Bupati/Walikota se Kalimantan Timur juga sedang melaksanakan Instruksi Presiden Terkait dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Korupsi dengan menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Daerah, meningkatkan pelayanan publik dan meniadakan pungutan liar dalam pelaksanaannya, dan bersama-sama dengan DPRD melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadi kebocoran keuangan Negara, baik bersumber dari APBN maupun APBD.  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan RAD Pencegahan Korupsi dengan merefleksifikasikan strategi percepatan pemberantasan korupsi dengan melaksanakan upaya-upaya pencegahan, langkah-langkah strategis dibidang penegakan hukum, upaya-upaya harmonisasi penyusunan Peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan korupsi dan sektor terkait lainnya. Meningkatkan upaya pendidikan dan budaya anti korupsi, serta meningkatkan koordinasi dalam rangka mekanisme pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi.

Kebijakan percepatan pemberantasan korupsi diarahkan pada penerapan sistem manajemen SDM dan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dalam mendukung kinerja serta menyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, pencegahan dan pengendalian terhadap peluang tindakan korupsi, melaksanakan penindakan dan melakukan pelacakan terhadap asset pelaku tindak pidana korupsi secara adil, menyediakan dan menyempurnakan berbagai peraturan penunjang pemberantasan korupsi, menyusun dan menerapkan fakta integritas pelaku pembangunan yang kompeten. Selain itu, mengoptimalkan dukungan masyarakat,  melaksanakan reward dan punishmet terhadap kinerja aparatur, melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pencegahan pemberantasan korupsi, melaksanakan  pemberantasan korupsi secara konsisten dan berkesinambungan, serta memperbaiki dan menyempurnakan system mekanisme dan perijinan dalam pelayanan publik.

Bapak Adnan Pandu Praja selaku Wakil ketua KPK juga menyampaikan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didefinisikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegahdanmemberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat. (Pasal 1 UU 30/2002 ttg KPK). Beliau juga menyampaikan Pemberantasan korupsi melalui koordinasi dan supervise pencegahan ”Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang : meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi” (pasal 7 huruf e)

”Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang : melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik”(pasal 8 ayat 1).

Bapak Imam Bastari selaku Deputi Kepala BPKP RI Bidang Keuangan daerah juga menambahkan tujuan dari KORSUPGAH (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi) adalah mendorong peningkatkan kualitas  pelayanan public dan pencegahanan tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal pada Ibukota Provinsi.

Maka dengan diselenggarakannya kegiatan Semiloka ini, diharapkan agar mencapai hasil positif yaitu terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) dalam rangka mengokohkan komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.