IMG-LOGO
Home Arsip Berita RTRWP Kaltim Tanggungjawab Bersama
Berita Inspektorat

RTRWP Kaltim Tanggungjawab Bersama

by Rizky Juliana - Selasa, 05-01-2016 580 Dibaca
IMG

RTRWP Kaltim Tanggungjawab Bersama

 

SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim merupakan tanggungjawab semua pihak mulai Pemprov Kaltim, DPRD Kaltim dan juga masyarakat.

Raperda RTRWP pun melewati proses uji publik dan tidak mengalami perubahan atau koreksi terkait luasan peruntukan pertambangan. Proses pembahasan Raperda ini pun telah memakan waktu cukup lama dan mengalami beberapa kali penyempurnaan sesuai kesepakatan dengan Pansus DPRD dan hasil konsultasi ke Kementerian dan lembaga terkait.

"Secara teknis munculnya luasan 8 juta hektar yang dipermasalahkan anggota DPRD Kaltim adalah sampai pada draf versi September 2014. Angka ini diperoleh dengan mendasarkan pada semua izin tambang yang berlaku sampai dengan tahun 2034," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suroto di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (3/12).

Suroto menjelaskan, penataan ruang berdasarkan draf versi Februari 2015 sudah mengedepankan ekonomi hijau. Peruntukan tambang diturunkan dari semula masuk pada pola ruang, diubah dan dimasukkan dalam peta tematik tersendiri dan diatur dalam pasal indikasi arahan peraturan zonasi dan ketentuan peralihan.

"Dari kondisi tersebut, maka kawasan tambang pada batang tubuh sudah didrop dan tidak dimunculkan lagi," jelasnya.

Namun demikian, pada saat melakukan perubahan atau updating tersebut ada yang terlupakan, yaitu tidak disertai perubahan pada lampiran IX kawasan budidaya provinsi. Sehingga table rincian kawasan peruntukan pertambangan seluas 8 juta hektar masih tetap muncul.

Luasan pertambangan secara keseluruhan yang benar adalah sebesar kurang lebih 5,2 juta hektar yang terdiri dari pertambangan yang sudah clear and clean (CnC) atau bersih tanpa masalah di kawasan hutan seluas 1.662.503,92 hektar, pertambangan yang CnC di Area Pengunaan Lain (APL) seluas 1.351.304,23 hektar, pertambangan non CnC seluas 2.167.975,64 hektar dan wilayah pertambangan rakyat eksisting seluas 18.841,44 hektar.

"Bahkan jika disepakati hanya tambang yang CnC saja, maka luasan tambang yang diplot justru berkurang menjadi hanya 3 juta hektar saja," beber Suroto.

Berdasarkan data tersebut, lanjut dia, maka jelas munculnya angka luasan tambang 8 juta hektar hanyalah kekeliruan teknis dan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan. Apalagi, kesepakatan tersembunyi dengan pihak yang memiliki kepentingan.

"Pemprov Kaltim tetap konsisten dan berkomitmen terkait isu lingkungan sesuai visi yang termuat dalam RPJMD 2013-2018. Karena itu, diharapkan semua pihak dapat memahami dan tidak ada lagi prasangka-prasangka negatif yang dapat berakibat kepada tertundanya pengesahan Raperda RTRWP Kaltim," harapnya. 

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM