Samarinda - Dalam rangka Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Inspektorat Daerah Prov Kaltim melakukan Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Risiko pada Diskominfo Prov Kaltim untuk kegiatan tahun anggaran 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kudungga Jl. Basuki Rahmat No. 41 Kamis (16/1).
Pusfita Mawardyani, S.Si
selaku Ketua Tim Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Risiko dari
Inspektorat Prov. Kaltim memaparkan, Tahapan Penilaian Risiko terdiri
dari Penetapan Tujuan, Identifikasi Risiko, dan
Analisis Risiko.
Manfaat dari penilaian itu sendiri untuk membantu pencapaian tujuan IP, kesinambungan pelayanan kepada stakeholder, Efisiensi dan Efektifitas pelayanan, Dasar penyusunan rencana strategis, dan menghindari pemborosan.