IMG-LOGO
Home Arsip Berita Pengadaan Berkualitas Dukung Pertahankan WTP
Berita Inspektorat

Pengadaan Berkualitas Dukung Pertahankan WTP

by Rizky Juliana - Selasa, 04-03-2014 594 Dibaca
IMG

SAMARINDA – Proses pengadaan barang dan jasa berkualitas menjadi salah satu target pembangunan yang harus diwujudkan. Pasalnya, pengadaan merupakan unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, berwibawa, serta bebas korupsi. Ini menjadi cita-cita pembangunan Pemprov Kaltim.

“Harapan kita pengadaan berkualitas mendukung tekad mempertahankan laporan keuangan dengan nilai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Penilaian ini telah kita dapat terhadap kinerja keuangan Pemprov Kaltim tahun 2012,” kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Sekprov Kaltim, Aji Sayid Faturrahman pada Lokakarya Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lamin Etam Samarinda, Senin (24/2).

Menurut Faroek, kualitas pengadaan merupakan hal yang berkaitan erat dengan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Jika pengadaannya tidak berkualitas, maka penyelenggaraan pemerintahnya juga tidak berkualitas.

Pengadaan, sambung dia, jika dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku dapat berakibat masalah hukum, karena dianggap sebagai penyimpangan. Sementara masalah hukum yang diakibatkan meliputi hukuman pidana dan perdata. Dan nantinya bisa mempengaruhi kualitas opini laporan keuangan.

“Kondisi seperti tentu tidak diinginkan dan bertentangan dengan cita-cita pembangunan Kaltim mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan berwibawa, serta bebas korupsi,” timpalnya.

Karena itu perlu sinergitas di dalamnya. Dengan cara menciptakan kesamaan persepsi terhadap proses pengadaan sesuai peraturan yang berlaku. Salah satunya melalui lokakarya yang diharapkan memberikan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan tentang pengadaan.

Di sisi lain, Sayid menilai perlu mewajibkan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki sertifikat pengadaan. Sertifikat ini dianggap menjadi faktor penentu mewujudkan pengadaan berkualitas. Karena adanya sertifikasi memberikan pengaruh terhadap pengetahuan pejabat bersangkutan.

“Ini masalah kita. Masih banyak yang belum memiliki sertifikat pengadaan. Karenanya tidak heran jika pengadaan masih belum sesuai ketentuan,” katanya seraya menyeru pihak terkait pengadaan untuk senantiasa minta advis teknis dari lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah (LKPP), serta membangun sinergitas dengan lembaga penegak hukum.

Sementara Kepala Biro Pembangunan Daerah (Bangda) Setprov Kaltim, Salman Lumoindong mengatakan lokakarya diselenggarakan sebagai menyamakan persepsi pelaku pengadaan mengenai Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang jasa pemerintah beserta peraturan yang bersinggungan. Diantaranya  UU No 17/2003 tentang keuangan Negara dan UU No 1/2004 tentang perbendahaan Negara.

“Ini harus jadi kesatuan agar mengetahui pengadaan yang betul, pengadaan konflik kepentingan, dan mana yang kotor. Karena sebagaimana data dirilis Direktur  Litbang KPK diketahui pengadaan menempati peringkat dua penyimpangan setelah penyuapan. Rinciannya penyuapan 168 kasus dan pengadaan 137 kasus,” sebutnya.

Lokakarya dilaksanakan dua hari dengan dihadiri 500 peserta yang teridri PA, KPA, PPTK dan pokja unit layanan pengadanaan (ULP) SKPD di Lingkugan Pemprov Kaltim. Hadir sebagai narasumber Direktur Litbang KPK Roni Dwi Susanto,  Perwakilan LKPP Elfendi Darma Saputra serta dari Kejati Kaltim Raharjo Dwi Kusnanto.

SUMBER : DISKOMINFO PROV. KALTIM