Pemprov Sampaikan Laporan Keuangan ke BPK RI Kaltim
SAMARINDA - Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim HM Mukmin Faisyal HP, Senin (6/4) menyampaikan laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran (TA) 2014 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim Dr Sri Haryoso Suliyanto di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim Samarinda.
Wagub Mukmin mengatakan setelah penyampaian laporan tersebut, selanjutnya diharapkan pihak BPK RI Perwakilan Kaltim dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang telah dilakukan dan disampaikan Pemprov Kaltim kepada BPK RI Kaltim.
“Setelah disampaikan laporan ini, silahkan BPK RI melakukan pemeriksaan kepada SKPD maupun badan layanan umum di lingkungan Pemprov Kaltim. Kami berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tentang akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2014 bisa kita capai kembali,” kata Mukmin Faisyal saat menyampaikan sambutan yang dihadiri Plt Sekprov Kaltim Rusmadi serta sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim.
Penyampaian laporan tersebut merupakan ketentuan yang harus dilakukan Pemprov Kaltim, sebelum pertanggungjawaban disampaikan kepada DPRD Kaltim. Pemeriksaan harus terlebih dulu dilakukan BPK.
Laporan yang disampaikan terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. “Laporan yang disampaikan tersebut telah dilakukan review oleh Inspektorat Wilayah Kaltim untuk menghindari adanya penyajian laporan keuangan yang keliru. Bahkan review yang dilakukan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP) sebagaimana disyaratkan dengan pengungkapan yang cukup di dalam catatan atas laporan keuangan,” jelasnya.
Guna memperoleh laporan keuangan sesuai SAP, Pemprov Kaltim telah berupaya melakukan beberapa perbaikan, yakni melakukan pendataan atas persediaan yang akan diserahkan ke masyarakat pada beberapa SKPD dan membuat surat edaran Gubernur tentang pengelolaan persediaan.
Memperbaiki data pengelolaan barang daerah dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait, terutama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan sertifikat tanah, serta pendataan atas kerjasama pemberian beasiswa dengan beberapa perguruan tinggi dan institusi pendidikan.
“Harapan kami usaha tersebut akan berdampak terhadap opini atas laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK,” jelasnya.
Sementara Kepala BPK RI Kaltim Sri Haryoso Suliyanto mengatakan setelah penyampaian laporan tersebut, BPK akan segera melakukan pemeriksaan untuk akurasi data keuangan sesuai pemanfaatan.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, setelah disampaikan laporan tersebut, selanjutnya setelah 60 hari dari penyampaian ini baru disampaikan dan ditetapkan hasil laporan tersebut, apakah Pemprov Kaltim dapat predikat opini wajar tanpa pengecualian atau mempertahankan wajar dengan pengecualian,” jelasnya.
Setelah penyampaian laporan tersebut, Selasa (7/4) BPK RI Kaltim mulai melakukan pemeriksaan ke lapangan, yakni ke SKPD dan badan layanan umum Pemprov Kaltim. Menurut Sri, hal yang menjadi perhatian BPK RI adalah terkait permasalahan pemeriksaan tahun lalu yang harus diselesaikan, diantaranya permasalahan pengelolaan aset.
“Sesuai informasi dari Wakil Gubernur bahwa Pemprov Kaltim telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan aset. Kami berharap, ketika pemeriksaan nanti, permasalahan sebelumnya sudah bisa diselesaikan, sehingga opini wajar tanpa pengecualian dapat diterima Pemprov Kaltim,” jelasnya.
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM