IMG-LOGO
Home Arsip Berita PA dan KPA Harus Paham Aturan
Berita Inspektorat

PA dan KPA Harus Paham Aturan

by Rizky Juliana - Selasa, 28-04-2015 7493 Dibaca
IMG

Seminar Permasalahan Pengadaan Barang dan Jasa

SAMARINDA - Plt Sekprov Kaltim Rusmadi saat membuka Seminar Permasalahan Pengadaan Barang dan Jasa, Antara Regulasi dan Implemensasinya yang diselenggarakan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur, Selasa (14/4) menegaskan bahwa  pengadaan barang dan jasa secara ideal bertujuan untuk menjamin efesiensi, transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan pembangunan yang dijalankan pemerintah.

Namun diakuinya, hingga saat ini masih banyak permasalahan terkait penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa. Permasalahan itu meliputi kurangnya pemahaman terhadap peraturan pengadaan dan lemahnya kemampuan para Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dalam hal menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis serta rancangan kontrak, sehingga proses pengadaan tidak berjalan sesuai ketentuan. 

Permasalahan lainnya adalah  jangka waktu/daur anggaran yang terbatas yaitu 1 (satu) tahun, karena dalam proses pelelangan yang kadang harus diulang, sehingga waktu yang tersedia untuk pelaksanaan menjadi terbatas.

"Selain itu masih terjadi pula kurangnya pemahaman mengenai peraturan pengadaan dari Panitia/Kelompok Kerja (Pokja ULP) sehingga sulit mendeteksi dan meminimalisasi kesalahan pada proses pengadaan dari awal sampai dengan akhir proses pelelangan," kata Rusmadi. 

Hal lain yang diakui pula masih menjadi kendala besar penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah pola komunikasi antara Pokja dan PA/KPA yang kurang baik, terutama karena perbedaan persepsi terhadap peraturan perundangan dan hubungan atasan dan bawahan. 

Berbagai permasalahan itu lanjut Rusmadi harus segera diatasi dengan langkah sigap dan cepat, sebab waktu terus bergerak hingga akan sangat menentukan hasil kerja pemerintah. Langkah sigap yang harus dilakukan itu menurut Rusmadi antara lain,  mewajibkan PA, KPA dan Panitia Lelang (Pokja ULP) untuk terus meningkatkan kompetensi dan pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Langkah lainnya adalah dengan meningkatkan target SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) hingga 100 persen pada semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Kaltim demi transparansi publik. 

"Satu hal yang juga harus saya ingatkan, agar tidak dilakukan pelelangan untuk paket pekerjaan konstruksi yang masih terkendala dengan pembebasan lahan. Paket pekerjaan konstruksi harus benar-benar memberi manfaat untuk rakyat dan bukan menjadi pekerjaan mangkrak karena masih terkendala oleh persoalan lahan," tegas Rusmadi. 

Mengoptimalkan kerja pengadaan barang dan jasa, Rusmadi juga meminta agar terus memaksimalkan fungsi aparat pengawas internal pemerintah dan intensif meminta advis teknis proses pengadaan barang/jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Seminar yang dihadiri para kepala dinas/badan dan biro, PA, KPA serta staf terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah itu juga diisi paparan dari Prof Haedar Akib dan Syarifudin Msi dari Universitas Hasanuddin Makkasar serta Fadli Arif dari LKPP. 

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM