Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) telah menjadi komitmen bersama, oleh karena itu pelaksanaannya harus didukung oleh seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah (K/L) baik pusat maupun daerah. Salah satu bentuk dukungan terhadap PPK di daerah adalah dengan menyusun Aksi PPK untuk mendukung pencapaian sasaran Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasn Korupsi Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 356/7498/SJ tanggal 16 Desember 2014 tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi-PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2015. Salah satu aksi PPK yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dari 6 Aksi – PPK Tahun 2015 adalah Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
Untuk mendukung pelaksanaan aksi-PPK dimaksud telah dibentuk Tim Koordinasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 700/K.164/2015 tanggal 27 Maret 2015 dan telah dibentuk Sekretariat Tim Koordinasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Selaku Ketua Tim Koordinasi Nomor : 700/56/V.3/Itprov/2015 tanggal 30 Maret 2015.
Pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015 yang berkaitan dengan Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah diawali dengan melakukan rapat pada tanggal 1 April 2015 di ruang Rapat Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur Jalan Jenderal Sudirman No. 1 Samarinda, dengan Pimpinan Rapat Sekretaris Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur ( Hj. Noryani Sorayalita, SE.MMT), peserta rapat terdiri dari :
a. Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III dan IV dilingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur.
b. Kepala Bagian Ketatalaksanaan Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim.
c. Kepala Bidang Pelayanan Perijinan BPPMD Prov. Kaltim.
d. Kepala Bidang Pembinaan Keuangan Daerah Biro Keuangan Setda Prov. Kaltim.
e. Kepala Bidang Perencanaan Biro Bangda Setda Prov. Kaltim.
f. Kepala Bidang Pemerintahan Bappeda Prov. Kaltim.
g. Kepala Bagian Perencanaan Program Diskominfo Prov. Kaltim.
h. Kepala Sub Bagian Perencanaan Program Itprov Kaltim.
i. Pelaksana pada Bappeda Prov. Kaltim
j. Pelaksana pada Inspektorat Prov. Kaltim.
k. Pelaksana pada Biro Keuangan Setda Prov. Kaltim
Materi pada acara rapat tersebut adalah :
a. Persiapan Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah.
b. Publikasi Dokumen Rencana Pembangunan Daeah dan Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dalam rapat tersebut telah disepakati yang menjadi penanggung jawab untuk Aksi – PPK Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah adalah SKPD Biro Keuangan Setda Provinsi Kalimantan Timur bersama-sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Timur yang bertugas untuk melakukan penyusunan dan publikasi atas :
a. Pembuatan menu kontens atas Peningkatan Pengelolaan Anggaran Daerah pada Website Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ( pemprovkaltim.go.id ).
b. Publikasi atas Peningkatan Pengelolaan Anggaran Daerah melalui Website Pemprov Kalimantan Timur, yang meliputi :
ü Ringkasan RKA SKPD Tahun 2015
ü Ringkasan RKA PPKD / Biro Keuangan Tahun 2015
ü Rencana Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2015
ü Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2015
ü Rencana Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2015
ü Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2015.
ü Ringkasan DPA SKPD Tahun 2015
ü Ringkasan DPA PPKD / Biro Keuangan Tahun 2015
ü Laporan Realisasi Anggaran (LRA) seluruh SKPD Tahun 2015
ü Laporan Realisasi Anggaran (LRA) PPKD / Biro Keuangan Tahun 2015
ü LKPD Tahun 2014
ü Opini atas LKPD Tahun 2014
Biro Keuangan Setda Prov. Kaltim sebagai Penanggung Jawab Aksi PPK Peningkatan Transparansi Anggaran Daerah telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi target pelaporan setiap triwulan seperti yang tertuang dalam Format 8 Kolom (F8K) Aksi PPK Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015.
Kegiatan tersebut diantaranya adalah :
(a) Bersama-sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan membuat kontens pada Website Pemprov. Kaltim berupa kontens Transparansi Anggaran Daerah.
(b) Membuat Rancangan Materi Publikasi Peningkatan Transparansi Anggaran Daerah dengan melakukan pendistribusian surat perihal permohononan dokumen / soft copy yang berkaitan dengan Aksi PPK Peningkatan Transparansi Anggaran Daerah Tahun 2015 kepada SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
(b). Pengumpulan dokumen / soft copy dokumen anggaran pada SKPD dan PPKD serta aturan-aturan yang berkaitan dengan anggaran daerah Tahun 2015
(c). Bersama-sama Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kaltim melakukan upload dokumen-dokumen Peningkatan Transparansi Anggaran Daerah Tahun 2015 ke dalam website resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan kontens Transparansi Anggaran Daerah.
(e). Membuat pelaporan target capaian aksi PPK ke dalam Sistem Monitoring serambi.ksp.go.id setiap triwulan (B-07, B-09 dan B-12) bersama – sama dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun dokumen / soft copy Peningkatan Transparansi Anggaran Daerah telah di upload melalui website Pemprovkaltim.go.id kedalam kontens Transparansi Anggaran Daerah yang memuat :
ü Ringkasan RKA SKPD Tahun 2015
ü Ringkasan RKA PPKD / Biro Keuangan Tahun 2015
ü Rencana Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2015
ü Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2015
ü Rencana Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2015
ü Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2015.
ü Ringkasan DPA SKPD Tahun 2015
ü Ringkasan DPA PPKD / Biro Keuangan Tahun 2015
ü Laporan Realisasi Anggaran (LRA) seluruh SKPD Tahun 2015
ü Laporan Realisasi Anggaran (LRA) PPKD / Biro Keuangan Tahun 2015
ü LKPD Tahun 2014
ü Opini atas LKPD Tahun 2014
Demikian laporan kegiatan peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah ini dibuat, semoga bermanfaat.