Samarinda - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) di Provinsi Kaltim resmi dibentuk. Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Gubenur Kalimantan Timur Nomor 356/K.585/2016 tentang Saberpungli di Provinsi Kaltim yang ditandatangani Gubernur Awang Faroek Ishak, Rabu 2 Nopember 2016.
Gubernur Awang Faroek menegaskan, satuan tugas ini akan bekerja all out untuk memberantas praktik-praktik pungutan liar di semua wilayah Kaltim, terutama di pos-pos pelayanan publik.
Satuan tugas ini akan bekerja dengan kekuatan penuh dalam kolaborasi personil Pemprov Kaltim, Polda Kaltim, Kodam VI Mulawarman di area tugas darat, laut dan udara serta Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera. Yang jelas, pemberantasan pungli sudah menjadi komitmen bersama dan kami kompak untuk memberantas itu," kata Awang Faroek di Kantor Gubernur, Rabu (2/11).
Kerja Satgas Saberpungli ini akan dipimpin Irwasda Polda Kaltim, selaku Ketua Pelaksana. Dalam pelaksanaanya akan dibantu Inspektur Provinsi Kaltim (Wakil Ketua I), Asisten Pengawas Kejati Kaltim (Wakil Ketua II) dan Irdam VI/Mulawarman (Wakil Ketua III).
Gubernur Kaltim bertindak sebagai Penanggung Jawab, selanjutnya Kapolda Kaltim, Pangdam VI /Mulawarman dan Kepala Kejati Kaltim didaulat sebagai Pembina.
Mereka juga akan diperkuat Kelompok Ahli yang diantaranya terdiri dari Dan Pomdam VI/Mulawarman, Dan Pom AL Lantamal XIII Tarakan, Dan Satpom AU Lanud Balikpapan, Kadishub Kaltim, Kadis PU Kaltim, Kadispenda Kaltim dan Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim.
Bukan hanya itu, Satgas Saberpungli juga dilengkapi dengan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Intelejen, Pokja Unit Pencegahan, Pokja Unit Penindakan, Pokja Unit Yustisi dan Sekretariat.
"Saya yakin tim ini akan bekerja maksimal untuk memberantas pungli di Bumi Etam. Namun untuk sukses kerja satuan tugas ini, kami tentu sangat berharap partisipasi masyarakat," tegas Gubernur.
Karena itu, guna memudahkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan pungli ini, Satgas Saberpungli telah menyiapkan berbagai media agar masyarakat dapat memberikan berbagai informasi terkait praktik-praktik pungli di Kaltim.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan informasi tentang terjadinya praktik pungli melalui call center 0541-4118989 dan facebook Pemprovkaltim atau melalui website kaltimprov.go.id dan aplikasi watshap (WA) di nomor 0821 4816 5050.
"Berbagai media itu kami buka 24 jam. Segera laporkan, jika ditemukan praktik pungli di sekitar Anda. Pelapor harus dengan identitas jelas agar tidak terjadi fitnah. Kemudian lokasi dan waktu kejadian pungli pun harus jelas. Jika memungkinkan sebaiknya dilengkapi dengan video dan foto-foto. Identitas pelapor pasti kami lindungi," tegas Awang.
Dia berharap, setelah kehadiran Satgas Saberpungli ini tidak ada lagi pungutan-pungutan liar di Kaltim. Namun Awang masih belum menyebut obyek-obyek mana saja yang akan menjadi target awal operasi satuan tugas ini.
Selain akan melakukan pemetaan modus operandi dan penyusupan terhadap target-target operasi, satuan tugas ini juga akan melakukan upaya-upaya preventif baik melalui sosialisasi, penyuluhan terkait ancaman terhadap aktivitas pungli. Sedangkan Pokja Unit Penindakan akan melakukan upaya represif berupa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku pungli.
Sumber : Humas Prov. Kaltim