Samarinda - Menindaklajuti Surat Edaran Sekda Prov.Kaltim Nomor 065/0371/B.Org tanggal 29 Januari 2021, Untuk mencegah penyebaran VIrus Covid -19 dilingkungan Kantor Gubernur Prov.Kaltim. Kantor Inpektorat Daerah Prov.Kaltim ditutup sementara untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19. Kegiatan dilakukan dengan Work From Home (WFH) mulai tanggal 1 Februari s/d 11 Februari 2021.
Berhubung pelayanan secara tatap muka ditiadakan, maka untuk efesiensi pelayanan menggunakan jejaring Sosial (Online) melalui nomor dan email yang telah terdaftar. Pelayanan Inspektorat Daerah Prov.Kaltim akan di buka kembali setelah WFH.