IMG-LOGO
Home Arsip Berita Gubernur : Pegawai Pemprov Kaltim Wajib Absen Online
Berita Inspektorat

Gubernur : Pegawai Pemprov Kaltim Wajib Absen Online

by Rizky Juliana - Selasa, 12-08-2014 836 Dibaca
IMG

Gubernur : Pegawai Pemprov Kaltim Wajib Absen Online  

 

SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menginstruksikan agar semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Kaltim menerapkan absen online. Penerapan absen online di seluruh SKPD setidaknya sudah terlaksana pada akhir Agustus mendatang.

Penerapan absen online tersebut akan membantu para pimpinan SKPD untuk memberikan penilaian kepada bawahan, khususnya terkait tingkat kehadiran setiap pegawai.   

“Saya berharap akhir Agustus 2014, semua pegawai baik yang berstatus PNS maupun kontrak atau honor harus menggunakan absen online, selain absen basah,” kata Awang Faroek Ishak usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Jalan MT Haryono Samarinda, Senin (4/8).

Saat ini penerapan absen online sudah diberlakukan pada sejumlah SKPD, tetapi itupun belum semua pegawai di masing-masing SKPD yang terdaftar.  Dengan demikian, dapat diketahui jumlah PNS dan pegawai honor yang rajin dan tidak rajin.

“Untuk PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah dan yang honor atau kontrak diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub),” jelasnya. 

Melalui absen online pegawai yang malas atau terlambat masuk kerja dapat diketahui. Karena, dalam sistem tersebut waktu masuk dan pulang kerja pegawai dapat diketahui secara jelas.

Absen online saat ini telah diterapkan di beberapa SKPD diantaranya Bappeda, Inspektorat Wilayah, Sekretariat Provinsi dan BKD Kaltim. “Akhir Agustus semua SKPD sudah harus menggunakan absen online,” jelasnya.

Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan melalui sistem tersebut pegawai tanpa keterangan maupun ada keterangan ketika tidak hadir kerja dapat diketahui, baik sakit, ijin, cuti dan tugas belajar. Sehingga semua dapat diketahui secara jelas.

“Semua termonitor dan akurat. Sesuai Pergub Kaltim dan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai diatur bahwa pegawai harus hadir sebelum pukul 08.00 waktu setempat. Jika terlambat atau di atas pukul 08.00 maka dinyatakan kurang waktu hadirnya. Karena itu, maka akan ada teguran lisan hingga penundaan gaji berkala,” jelasnya.

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM