IMG-LOGO
Home Arsip Berita ASN Terima Gratifikasi Wajib Dilaporkan ke UPG Inspektorat Kalimantan Timur
Berita Inspektorat

ASN Terima Gratifikasi Wajib Dilaporkan ke UPG Inspektorat Kalimantan Timur

by Ibnu Z Wijdani - Jumat, 09-04-2021 1240 Dibaca
IMG
SAMARINDA -  Berdasarkan data yang dihimpun Inspektorat Kaltim selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tingkat provinsi, pada 2019 lalu, ada sebanyak 27 laporan yang diterima berkenaan tindakan gratifikasi atau pemberian dalam arti luas meliputi uang tambahan, barang hingga fasilitas lainnya kepada PNS selaku penyelenggara atau pejabat negara. Sementara pada 2020 lalu, pihaknya hanya menerima 4 laporan tindakan gratifikasi.


Hal itu diungkapkan anggota UPG di Insektorat Kaltim, Hery Nordi disela mengikuti zoom meeting UPG Development Program 2021 yang diselenggarakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung selama 3 hari mulai Selasa (6/4/2021).


Dikatakan Hery, butuh kesadaran dari semua pihak baik dari pemerintahan, dunia usaha hingga masyarakat untuk tidak memberi atau menerima gratifikasi baik berupa uang hingga barang. Dia menambahkan, UPG Provinsi Kaltim memiliki peran sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi, sehingga dapat mengurangi tekanan psikologis untuk melaporkan gratifikasi kepada KPK, karena penerima gratifikasi cukup melapor ke UPG.


“Jadi kami di UPG Provinsi Kaltim ini menjadi perpanjangan tangan KPK dalam hal pusat informasi  gratifikasi.  Kami (UPG) juga berperan memberikan masukan kepada pimpinan lembaga untuk memperbaiki area yang rawan gratifikasi atau korupsi,”kata Hery.


Dia menyebut, jika terjadi tindak gratifikasi, maka harus segera dilaporkan kepada UPG dalam waktu 10  hari, kemudian laporan tersebut harus disampaikan lagi oleh UPG ke KPK maksimal dalam waktu 30 hari kerja.  Jika selama 30 hari kerja tidak dilaporkan, gratifikasi yang diterima masuk kategori tindak pidana korupsi. 


“Misalnya ada kepala instansi berkaitan jabatannya menerima hadiah sarung, itu harus dilaporkan ke UPG, kemudian UPG meneruskan ke KPK. Termasuk misalnya menerima bingkusan kue, itu juga harus dilaporkan ke UPG, difoto sebagai dokumentasi. Kuenya tidak masalah diberikan ke yayasan misalnya, asalkan ada dokumentasi fotonya tadi sebagai bukti,” ungkap Heri lagi.


Kendala yang dihadapi UPG saat ini jelas Hery, pihaknya belum  memiliki ruang penyimpanan yang khusus menampung barang-barang gratifikasi dari sejumlah instansi dilingkungan provinsi Kaltim. 


Untuk diketahui, dalam zoom meeting yang diikuti anggota UPG, para peserta mendapatkan banyak materi berkenaan gratifikasi, mulai pemahaman gratifikasi, pola pelaporan, analisis area rawan gratifikasi, hingga pemanfaatan data gratifikasi untuk perbaikan sistem.