Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan di
lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang baik melalui
transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon
informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID Inspektorat Daerah Provinsi Kalimanatan Timur
yang dibentuk sejak tahun 2018, berkomitmen penuh dalam rangka memberikan
layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui surat keputusan Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan
Timur telah menetapkan keputusan peraturan Inspektur Nomor SK 120/256/Itprov/I/2018
Tanggal 29 Januari 2018 Tentang Pejabat
Pengelola Layanan Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Pembantu Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan
Timur
Sesuai Keputusan SK Nomor 120/256/Itprov/I/2018 Tahun 2018
ditetapkan :
Pemberian layanan informasi publik PPID di
lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur berpedoman pada Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Inspektur.