Profile PPID Pembantu

Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID Inspektorat Daerah Provinsi Kalimanatan Timur yang dibentuk sejak tahun 2018, berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui surat keputusan Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan keputusan peraturan Inspektur Nomor SK 120/256/Itprov/I/2018 Tanggal 29 Januari 2018 Tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Sesuai Keputusan SK Nomor 120/256/Itprov/I/2018 Tahun 2018 ditetapkan :

  1. Inspektur sebagai Atasan PPID Pembantu,
  2. Sekretaris sebagai Ketua PPID Pembantu,
  3. Irbanwas Bidang Khusus sebagai Sekretaris,
  4. Kepala Sub Bagian Umum sebagai Bidang Pelayanan Informasi,
  5. Kepala Sub Bagian Perencanaan Program sebagai Bidang Pengelola Data dan Dokumentasi,
  6. Irbanwas Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Irbanwas Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan Irbanwas Bidang Perekonomian sebagai Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi,
  7. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaksana sebagai Sekretariat,

Pemberian layanan informasi publik  PPID di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Inspektur.