Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terdiri dari lima unsur, yaitu :

1.      Lingkungan pengendalian

2.      Penilaian resiko

3.      Kegiatan pengendalian

4.      Informasi dan Komunikasi

5.      Pemantauan pengendalian intern

 

Kelima unsur pengendalian intern merupakan unsur yang terjalin erat satu dengan yang lain. Proses pengendalian menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Oleh karena itu, yang menjadi fondasi dari pengendalian adalah orang-orang (SDM) di dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah. Demikian diungkapkan oleh Inspektur Provinsi Kalimantan Timur M.Sa’duddin ketika membuka Sosialisasi Penerapan SPIP berkaitan dengan Control Self Assessment (CSA) yang diikuti oleh 97 peserta dari berbagai SKPD. Kamis (19/9)

CSA adalah proses penilaian resiko yang dilakukan secara obyektif, sistematis, serta independen, dimana manajemen dan karyawan dengan bimbingan fasilitator berperan aktif dalam menilai resiko dan mengevaluasi pengendalian atas kegiatan serta merumuskan penyempurnaan perbaikan guna membantu mencapai tujuan kegiatan.

CSA dibutuhkan oleh suatu organisasi karena memiliki peran penting dalam menentukan prioritas berdasarkan resiko yang akan dihadapi dalam kegiatan manajemen/organisasi.

“Setiap menteri / pimpinan lembaga, gubernur dan bupati / walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah untuk mencapai pengelolaan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Mereka juga berkewajban melakukan penilaian atas sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) yang menjadi tanggung jawabnya. Control Self Assessment (CSA) merupakan metode penilaian efektivitas SPIP yang telah dipilih dan diterapkan dalam pasal 43 & 45 PP Nomor 60 Tahun 2008, serta daftar uji terkait, sehingga harus dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah. Sehubungan dengan hal ini, Puslitbangwas BPKP telah melakukan kajian CSA untuk mengetahui dan memahami bagaimana mengembangkan CSA, sebagai metode penilaian mandiri terhadap SPIP dan bagaimana cara menerapkannya. Dalam kajian ini pengertian CSA, berkaitan dengan SPIP dirumuskan sebagai “Suatu kegiatan penilaian resiko dan efektivitas SPIP pyang dilakukan secara mandiri oleh instansi, dengan melibatkan pimpinan dan karyawan dalam suatu workshop yang difasilitasi oleh fasilitator atau dengan metode lainnya yang sesuai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya semua tujuan organisasi” jelas Pak Sa’duddin.

Oleh karena itu sosialisasi ini difokuskan untuk menggali bagaimana langkah-langkah yang harus ditempuh dalam membangun dan menerapkan CSA pada instansi pemerintah secara tepat dan sistematis. Dalam kerangka inilah Control Self Assessment (CSA) menjadi alternative yang paling relevan. Paradigma baru pengendalian internal diharapkan akan menjadi jaminan bagi tercapainya tujuan organisasi dan harapan dari berbagai pihak seperti regulator dan stakeholder lainnya.

Narasumber Sosialisasi Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah berkaitan dengan Control Self Assessment (CSA) adalah Bapak Ali Talib dan Aldy Haekal dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Tempat penyelenggaraan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis adalah ruang Teratai Hotel Grand Tiga Mustika di Balikpapan.