Workshop Peraturan Pemerintah Nomor 46/2011

SAMARINDA–Pemprov Kaltim siap melaksanakan penilaian prestasi kerja PNS per 1 Januari 2014. Hal itu sesuai dengan dasar hukum PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor ketika membuka Workshop Peraturan Pemerintah Nomor 46/2011 yang diikuti sekretaris dan pengelola kepegawaian pada setiap SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim, di Kantor BKD Kaltim, Senin (16/9).
“Agar pelaksanaannya nanti berjalan efektif, maka telah dilaksanakan sosialisasi khusus pejabat eselon II dan III tidak saja di lingkup Pemprov tetapi juga kabupaten/kota pada April lalu. Dan workshop kali ini lebih bersifat teknis, khususnya terkait dengan pembuatan SKP (Sasaran Kerja Pegawai),” ujar pria yang akrab disapa Roby ini.
Roby mengatakan jika ada kewajiban per 1 Januari 2014 bagi setiap PNS untuk membuat SKP, maka per Desember 2013 sudah harus disusun rencana kerja individu. Maka bagi peserta workshop kali ini akan melakukan kembali workshop di SKPD masing-masing, sehingga setiap PNS mampu membuat SKP.
“Hasil workshop ini akan dilaporkan langsung kepada gubernur. Jadi bagi peserta workshop kali ini wajib melakukan workshop di lingkungan SKPD masing-masing, dengan tujuan semua PNS bisa membuat SKP sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) SKPD nya,” kata Roby.
Sebagaimana diketahui Penilaian Prestasi Kerja PNS merupakan pengganti dari DP3 (Daftar Pelaksanaan Pekerjaan PNS) yang akan berlaku efektif dan dilaksanakan pada 1 Januari 2014. Sedangkan BKD Kaltim, sejak 2013 sudah melaksanakan penilaian kinerja PNS, dimana sudah dilakukan simulasi dan mengimplementasikannya khusus di lingkup BKD.
Roby menjelaskan SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan. Misalkan untuk perencanaan individu disusun pada Desember dan dilaksanakan pada Januari tahun berikutnya. Ada dua unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja (40 persen).
Menurut dia, jika SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak lanjut PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana sudah diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan bagi PNS.
“Salah satu kewajiban itu adalah seorang PNS wajib hadir. Dan yang menjadi pertanyaan adalah setelah hadir apa yang harus dilakukan? Itulah pentingnya perencanaan individu dan SKP. Setiap pegawai harus tahu uraian tugasnya. Uraian tugas itu minimal lima dan paling banyak 12. Bagaimana dia menyusun rencana, implementasinya dan pasca implementasi,” jelasnya.
Terkait SKP, ada empat hal yang harus disusun seorang PNS, yaitu kuantitas beban kerja yang disusun berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Setiap PNS harus tahu persis mengenai uraian tugas. Dan setelah mendapat uraian tugas, maka akan diketahui berapa kuantitas beban kerjanya, setahun dibagi dalam bentuk bulan, minggu dan hari.
Setelah itu akan diukur kualitasnya. Kemudian harus jelas perencanaan waktu penyelesaiannya dan batas waktunya. Dan yang terakhir adalah seorang PNS harus mengetahui berapa biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan tugas tersebut.
Penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan standar minimal. Jika dulu DP3 nilai minimalnya baik (75) dan untuk SKP minimal nilainya 83. Dan jika memang tidak mampu maka seorang PNS harus dipertimbangkan duduk dalam jabatan (struktural, fungsional dan fungsional tertentu).
Ditambahkannya, SKP mengacu pada RKT setiap SKPD. Kegiatan dalam RKT itu semuanya harus dapat diukur (kuantitas, kualitas, batas waktu dan biaya). Selain itu, secara umum SKP harus relevan dan disesuaikan dengan jabatannya, dan yang terpenting perencanaan SKP harus dapat dicapai.
Terkait dengan penilaian, Roby menjelaskan, hal itu dilakukan oleh atasan langsungnya secara berjenjang. Misalkan untuk staf yang menilai adalah pejabat eselon IV, untuk eselon IV yang menilai eselon III, untuk eselon III yang menilai eselon II dan untuk eselon II yang menilai adalah eselon I atau Gubernur.
Sedangkan manfaat dari SKP ini antara lain untuk penghargaan kepada PNS. Dengan adanya penilaian ini maka dapat dijadikan sebagai instrumen untuk kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, promosi jabatan, atau kompensasi bentuk lain yang sangat terukur.
SKP juga dapat dipakai sebagai instrumen untuk pengangkatan dan penempatan pegawai dalam jabatan sesuai kompetensi, dasar untuk proses rekruitmen, seleksi, kemampuan mengenai personal knowledge atau pendidikan formal dan keterampilan teknisnya.
Roby menyatakan keoptimisannya terhadap implementasi PP Nomor 46/2011 di lingkungan Pemprov. Karena, lanjut dia, denngan adanya PP Nomor 46/2011 kinerja PNS kedepan akan dapat diukur secara transparan dan akuntabel. Dan penilaian inilah nanti yang akan menggambarkan reward dan remunerasi yang akan diterima oleh PNS.
“Dengan kinerja PNS yang baik, pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan tentunya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

(SUMBER : HUMAS PROV.KALTIM)