PP Diberlakukan 1 Januari 2014
 
SAMARINDA – Pemerintah akan menerapkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku sejak 1 Januari 2014.
Peraturan Pemerintah ini akan mengatur tugas dan kewajiban setiap pegawai dalam bekerja. Dua garis besar dari peraturan itu adalah sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Demikian dikatakan Asisten Bidang Administrasi Sekprov Kaltim, H. Sofjan Helmi saat membuka Diklat Kepeminpinan Tingkat III Angkatan V Pemprov Kaltim Tahun 2013 di Aula Bandiklat Kaltim, Selasa (27/8).
 "Pegawai Negeri Sipil nantinya tidak ada lagi yang tidak memiliki pekerjaan, karena kinerjanya terus diawasi secara harian. Apabila memenuhi kriteria dan jam kerja yang ditentukan, akan mendapat remunerasi. Sementara jika tidak, akan mendapatkan sanksi," ujarnya.
Namun, tegas Sofjan Helmy, syarat untuk pemberian remunerasi Pemprov haruslah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu tahun ini diharapkan Pemprov Kaltim dapat  mencapai predikat WTP dalam pengelolaan keuangannya. Jika tidak, proses remunerasi ini belum dapat dijalankan.
Dijelaskannya, saat ini PNS telah mendapat gaji dan berbagai tunjangan termasuk nantinya akan menerima penghargaan bagi PNS yang masuk masa pensiun sejak 1 Januari 2014. Penghargaan yang diberikan adalah penyerahan semacam “uang pensiun” secara sekaligus dan diserahkan sebelum masa kerja berakhir.
“Kalu dulu ada uang pensiun setiap bulan, tetapi kini uang penghargaan kerja yang diserahkan sebelum masuk masa pension,” jelasnya.
Untuk itu para PNS harus menyiapkan diri mulai saat ini untuk menyongsong peraturan pemerintah tersebut, karena salah satu penilaian  kerja dari peraturan tersebut adalah prestasi kerja yang obyektif, transparan, terukur, partisipatif dan akuntable.
Penghargaan bagi PNS yang akan pensiun ini diharapkan dapat digunakan untuk berusaha, sehingga ketika masa pensiun tiba, tidak ada ketakutan (pensiun sindrom) bagi PNS.
“Tetapi penghargaan ini juga ada syaratnya yaitu seorang PNS harus memiliki prestasi kerja baik, tidak tersangkut tindak pidana korupsi, dan dalam pelaksanaan tugasnya tidak mendapat persoalan yang merugikan pekerjaannya,” jelasnya.

(SUMBER : HUMAS PROV)