Dalam rangka menilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang dititikberatkan pada Sistem Prestasi Kerja, maka dilaksanakan kegiatan Sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 bertempat di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan.


Narasumber Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah Rozani Erawadi, SH dari BKD Provinsi Kalimantan Timur. Peserta sosialisasi penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil adalah Inspektur pembantu wilayah I, II, III, dan IV beserta Auditor, P2UPD dan Pelaksana.


Dalam kesempatan ini narasumber memberikan materi tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Dimana akan adanya perubahan Pelaksanaan Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dari format lama yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1979 dan Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Nomor 02/SE/1980 menjadi format baru yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.


Penilaian Prestasi Kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas penilaian terhadap PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati dan dilakukan berdasarkan prinsip yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Dengan adanya Sosialisasi ini, diharapkan agar pada saat pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan baik dan benar.