Berdasarkan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, peran APIP adalah :
a. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance activities)
b. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (anti corruption activities)
c. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities)
Berkaitan hal diatas, Pimpinan APIP merupakan pihak yang berkepentingan dalam upaya mewujudkan peran APIP yang efektif. Tanggung jawab yang besar tersebut tentunya menuntut Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk meningkatkan dan memperbaiki diri terutama pada aspek integrasi, kompetensi, profesionalisme termasuk dengan meningkatkan kualitas tata kelola pengawasan.
Dalam rangka memberikan pemahaman pentingnya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme APIP guna peningkatan kapabilitas APIP, maka pada tanggal 14 Mei 2013 telah dilaksanakan Sosialisasi Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dilingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur. Peserta rapat adalah para pejabat struktural, pejabat fungsional, dan pelaksana di lingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur.
Strategi Pengembangan Kapabilitas APIP :
- Strategi Penguatan Kelembagaan APIP
- Strategi Pengembangan Tata Laksana/ Proses Bisnis Pengawasan Intern sesuai dengan standart Audit dan Kendali Mutu (PermenPAN No.5 dan 19 tahun 2008)
- Strategi Pengembangan SDM Pengawasan dan Profesionalisme Auditor
Untuk meningkatkan kapabilitas APIP teersebut telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Kapabilitas APIP dilingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, dengan tugas :
- Melakukan pengujian dan penilaian sendiri (self assessment) atas Area Proses Kunci/ Key Proses Area (KPA) atas 6 (enam) elemen penilaian.
- Membuat area of improvement (AIO) terhadap hasil penilaian melalui self assessment.
- Membuat Rencana Tindak (Action Plan) terhadap Area Of Improvement.
- Melengkapi data-data pendukung yang diperlukan dalam rangka peningkatan kapabilitas APIP.
UNtuk melaksanakan tugas sebagai Satgas tersebut telah pula dilaksanakan Bimbingan Teknis peningkatan Kapabilitas APIP pada tanggal 15 Mei 2013, dengan peserta adalah Satgas Peningkatan APIP dilingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur.
Narasumber Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP adalah Pokja Kompetensi Auditor BPKP Pusat yaitu Bapak Shin Wan (Auditor Madya), Ibu Murti Purwati (Auditor Muda) dan Ibu Widhi Hastuti (Auditor Penyelia).
Tempat penyelenggaraan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP adalah ruang rapat Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur.