Setiap Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Mereka juga berkewajiban melakukan penilaian atas sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) yang menjadi tanggung jawabnya.
Control Self Assessment (CSA) merupakan metode penilaian efektivitas SPIP yang telah dipilih dan ditetapkan dalam pasal 43 & 45 serta daftar uji terkait, sehingga harus dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah. Sehubungan dengan hal ini, Puslitbangwas BPKP melakukan Kajian Control Self Assessment (CSA) untuk mengetahui dan memahami bagaimana mengembangkan CSA, sebagai metode penilaian mandiri terhadap SPIP dan bagaimana cara menerapkannya.
Pengertian CSA, berkaitan dengan SPIP, dirumuskan sebagai Suatu kegiatan penilaian resiko dan efektivitas SPIP, yang dilakukan secara mandiri oleh instansi, dengan melibatkan pimpinan dan karyawan dalam suatu workshop yang difasilitasi oleh fasilitator, atau dengan metode lainnya yang sesuai, untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya semua tujuan organisasi.
Tujuan CSA tidak lain untuk menilai efektivitas penyelenggaraan SPIP dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan instansi.
Dalam rangka penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Workshop Control Self Assessment (CSA) dilingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 13 April 2013 bertempat di Hotel Sagita Balikpapan.
Narasumber Workshop Control Self Assessment dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur yaitu Bpk. Muhammad Masykur (Kabid AKPD), Bpk Sulistyo Himawan (auditor) dan Bpk Wahyu Hartono (auditor).