Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 47 Tahun 2010 tentang Penunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah dan dalam rangka implementasi pelaksanaanya, maka Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Evaluasi dan Sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawasan Pemerintah (P2UPD) dilingkungan Inspektorat Provinsi dan Kab/Kota se-Kalimantan Timur pada hari Kamis, tanggal 22 November 2012.
Narasumber Evaluasi dan Sosialisasi Jabatan Fungsional P2UPD berasal dari Pusdiklat Dalam Negeri dengan moderator Sekretaris Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur. Peserta evaluasi dan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan adalah Sekretaris Inspektorat Kab/Kota dan Pejabat P2UPD Provinsi dan Kab/Kota se Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan tersebut narasumber dari Pusdiklat Dalam Negeri memberikan materi tentang "Jabatan Fungsional Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya", serta sekaligus mengevaluasi pejabat P2UPD. Setelah acara pemberian materi oleh narasumber, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Dengan adanya evaluasi dan sosialisasi jabatan fungsional pengawas pemerintah ini, diharapkan adanya agar pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.