Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian/Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (AAIPI, 2013).
Auditor internal dahulu memiliki paradigma seperti watchdog, yaitu mencari-cari kesalahan objek pemeriksaan (obrik). Namun, sekarang ini paradigma auditor internal seiring waktu berubah menjadi konsultan dan katalis. Peran konsultan auditor internal salah satunya dapat dilihat melalui kegiatan konsultasi yang dilakukan oleh auditor internal kepada mitra kerjanya.
Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu APIP yang melakukan pengawasan internal pada lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Sebagai pengawas internal dalam pemerintahan, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur berperan dalam menciptakan birokrasi pemerintahan yang bersih, profesional dan berorientasi pelayanan publik sesuai dengan misi dari Pemprov Kaltim yang ke-lima.
Sebagai auditor internal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Inspektorat Provinsi Kaltim giat melakukan pelayanan konsultasi bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini dilakukan karena kegiatan konsultasi berperan menjadi kegiatan preventif yang penting dalam menciptakan tata kelola organisasi yang baik. Inspektorat Provinsi Kaltim pun juga terus berinovasi dalam melakukan kegiatan konsultasi.
Salah satu inovasi kegiatan konsultasi yang diciptakan oleh Inspektorat Provinsi Kaltim adalah dengan dibuatnya website bernama Halo Irbansus. Website ini merupakan kanal konsultasi bagi SKPD mitra kerja Inspektorat yang menjadi objek pengawasan Inspektur Pembantu Bidang Khusus (BPKAD, Inspektorat, Bapenda, Bappeda, Biro Umum, Diskominfo, dan Badan Penghubung Jakarta). Pada website ini terdapat dua menu konsultasi yang dapat dipilih oleh SKPD, yaitu permohonan pertemuan untuk konsultasi langsung dan konsultasi via Live Chat. Website ini dapat diakses melalui pranala www.haloirbansus.com.
Bagi SKPD yang ingin mengagendakan pertemuan langsung untuk berkonsultasi dapat membuka pranala tersebut dan mencentang kolom janji temu. Setelah itu dapat login ke dalam website (apabila belum memiliki akun perlu sign up terlebih dahulu). Setelah masuk ke dalam website, SKPD dapat mengisi formulir permohonan pertemuan langsung dan menjelaskan hal-hal yang ingin dikonsultasikan pada kolom yang tersedia dan klik ajukan permohonan. Setelah itu admin akan menerima permohonan tersebut dan SKPD akan dihubungi oleh admin untuk mengonfirmasi waktu pertemuan konsultasi.
Bagi SKPD yang ingin berkonsultasi melalui Live Chat, SKPD dapat langsung login ke dalam website dengan akun yang terdaftar. Setelah itu akan terlihat kolom Live Chat pada bagian kanan bawah. SKPD dapat langsung menyampaikan hal-hal yang ingin dikonsultasikan dan admin akan merespon dalam hitungan menit.
Melalui website Halo Irbansus ini diharapkan kegiatan konsultasi yang dilakukan dapat menjadi lebih efektif dan efisien selain itu juga mudah dan nyaman, karena konsultasi merupakan salah satu kegiatan preventif yang berperan penting dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik.