Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (Muhardiansyah, Zulaih dan Susilo, 2010, p. iii) sehingga dapat disimpulkan bahwa gratifikasi adalah bentuk korupsi yang paling baru. Fakta ini selaras dengan pengetahuan masyarakat yang juga masih kecil tentang apa itu gratifikasi, ruang lingkup, dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi, di dalam Undang-undang Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dari pasal tersebut banyak masyarakat yang bingung membedakan antara suap dan gratifikasi. Pada dasarnya, perbedaan antara kedua hal ini terletak pada adanya kesepakatan atau meeting of minds. Suap merupakan tindakan transaksional untuk mencapai keuntungan bersama, sementara gratifikasi adalah hal yang sifatnya tidak dapat dihindari karena terjadi setelah seseorang melaksanakan kewajiban atau tugasnya.
Dalam wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,
pedoman pengendalian gratifikasi telah diatur pada Peraturan Gubernur
Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Prinsip dasar serta
batasan pemberian yang tidak termasuk gratifikasi juga telah disebutkan
dalam peraturan tersebut. Untuk memberantas korupsi jenis ini, perlu
adanya kesadaran dari diri pegawai/penyelenggara negara/pejabat publik
lainnya agar melaporkannya ke pihak yang berwenang mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yaitu
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
a.
Perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat
administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan
pelapor, namun tidak terbatas pada penurunan peringkat
jabatan, penurunan penilaian kinerja pegawai, usulan
pemindahan tugas/mutasi atau hambatan karir lainnya;
b. Pemindahtugasan/mutasi bagi pelapor dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik
c. Bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemprov Kaltim dan
d. Kerahasiaan identitas.
Sebaliknya, jika:
1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; dan atau
2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau
dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,
pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Maka dari itu, masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk melaporkan tindak pidana korupsi yang ada di sekitarnya agar terwujud pemerintahan yang bebas korupsi.
Sumber:
Muhardiansyah, Zulaiha, dan Susilo, 2010, Buku Saku Memahami Gratifikasi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Statistik Gratifikasi, 1 Oktober 2021, https://www.kpk.go.id/id/statistik/gratifikasi
Wana Alamsyah, 2021, Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur