SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat
koordinasi dan asistensi terkait program Monitoring Centre for
Prevention (MCP) atau Pusat Pemantauan untuk Pencegahan dan Koordinasi
Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim
selama tiga hari sejak Senin (12/10/2020) lalu.
Namun rapat koordinasi kali ini khusus untuk memberikan penjelasan mengenai pedoman pelaporan dan pengisian dokumen kelengkapan capaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2020. Kegiatan yang dilakukan KPK ini sendiri adalah dalam rangka implementasi Program Pencegahan Korupsi (PPK) Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Plt Inspektur pada Inspektorat Kaltim, Muhammad Kurniawan mengatakan, PPK Terintegrasi merupakan sebuah program pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh Pemda atau lembaga dan Kementerian seluruh Indonesia, yang merupakan inisiasi dari KPK yang tujuannya untuk mendorong partisipasi, akuntabilitas, respond an transparansi dari pemerintah dan masyarakat dimana sumber data dari pemda atau lembaga dan kementerian terkait. “Penanggung jawab pelaksanaan aksi PPK ini di daerah adalah Gubernur dan Sekretaris Daerah selaku ketua. Sedangkan Inspektorat selain sebagai admin juga sebagai Wakil Penanggung Jawab,” kata Kurniawan.
Ada delapan indikator rencana aksi PPK Terintegrasi di Pemprov Kaltim pada 2020 yakni penganggaran dan perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, serta manajemen pengelolaan dana desa untuk tujuh kabupaten.
Sebagai tambahan informasi, Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, beserta jajarannya termasuk para bupati dan wali kota, sekretaris daerah dan kepala Inspektorat wilayah kabupaten/kota se-Kaltim juga sempat mengikuti rakor PPK Terintegrasi di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (12/5/2020) lalu.
Rakor dipimpin Kakorwil atau Kasatgas Pencegahan Wilayah IV KPK, Nana Mulyana. Rakor diisi paparan dalam pengembangan aplikasi MCP dan Korsupgah KPK di wilayah Kaltim. Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat, Isran Noor menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPK yang selama ini setia melakukan pendampingan, pengawalan dan arahan dalam upaya pencegahan tindak korupsi di daerah.
“Pencegahan ini yang paling utama. Kami sangat mendukung KPK dan siap mengikuti arahan. Sehingga tidak ada lagi OTT (Operasi Tangkap Tangan) di daerah. Kita tetap taat dan ikuti aturan,” tegas Isran.
Apapun alasannya daerah pasti tidak ingin terjadi masalah atau pun membuat masalah yang bisa merugikan negara. Khususnya tata kelola anggaran keuangan dan aset daerah.
(sumber:http://korankaltim.com/read/diskominfo-kaltim/37260/cegah-korupsi-ini-yang-dilakukan-inspektorat-kaltim-dan-kpk)