SAMARINDA – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menghadiri  undangan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Selasa (22/9/2020) lalu.

Kegiatan ini sendiri dilaksanakan Diskominfo Kaltim selaku PPID utama mengacu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.


Plt Inspektur Itda Kaltim, M Kurniawan melalui Kasubag Perencanaan Program, Hery Nordi menjelaskan, di Itda Kaltim, tidak semua informasi terbuka dan bisa diketahui oleh publik, karena ada pula informasi yang dikecualikan atau tertutup untuk diketahui publik.


“Jenis informasi yang dikecualikan itu adalah seluruh laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, itu tidak boleh diketahui publik atau tertutup. Ini informasinya bersifat ketat dan terbatas, artinya harus ada prosedur izin dari pejabat yang berwenang, baru bisa diakses.  Selain itu (laporan hasil pemeriksaan), boleh diketahui,” kata Hery.


Lebih lanjut dia menjelaskan, informasi yang dikecualikan itu adalah yang berkonsekuensi negative jika dibuka ke publik seperti informasi terkait kerahasiaan Negara, kerahasiaan untuk persaingan yang sehat serta kerahasiaan atas hak pribadi.


Dia mencontohkan, informasi terkait kerahasiaan Negara adalah informasi yang jika dibuka ke publik dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayan pertahanan dan keamanan, dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia, membahayakan ketahanan ekonomi nasional, mengganggu hubungan internasional, serta surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan.


Selain itu dia juga menerangkan, kerahasiaan untuk persaingan yang sehat juga tak dapat diakses publik sekiranya dapat mengganggu perlindungan persaingan usaha yang sehat dan perlindungan atas kekayaan intelektual.


Sedangkan kerahasiaan atas hak pribadi tak bisa diakses publik sekiranya dapat mengungkap akta otentik dan wasiat seseorang serta dapat mengungkap informasi pribadi seperti finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis.


“Terkadang ada saja pihak-pihak yang datang meminta informasi ke Inspektorat ini, yang jelas terkait LHP (laporan hasil pemeriksaan) itu tidak bisa diakses dan kami harus menjaga kerahasiaanya,” tambah Hery.


Meski demikian, ada pula informasi yang bersifat terbuka dan dapat diketahui publik seperti program dan kegiatan, penanggung jawab program, anggaran program dan kegiatan, informasi jumlah PNS, peraturan, kebijakan, informasi atau cara pengaduan masyarakat hingga informasi laporan keuangan, termasuk informasi   rencana dan realisasi anggaran.