SAMARINDA – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
pada Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),
menghadiri undangan uji konsekuensi terhadap informasi yang
dikecualikan, yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Kaltim, di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, Selasa (22/9/2020) lalu.
Kegiatan
ini sendiri dilaksanakan Diskominfo Kaltim selaku PPID utama mengacu
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah.
Plt Inspektur Itda Kaltim, M Kurniawan melalui Kasubag
Perencanaan Program, Hery Nordi menjelaskan, di Itda Kaltim, tidak
semua informasi terbuka dan bisa diketahui oleh publik, karena ada pula
informasi yang dikecualikan atau tertutup untuk diketahui publik.
“Jenis
informasi yang dikecualikan itu adalah seluruh laporan hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, itu tidak boleh diketahui
publik atau tertutup. Ini informasinya bersifat ketat dan terbatas,
artinya harus ada prosedur izin dari pejabat yang berwenang, baru bisa
diakses. Selain itu (laporan hasil pemeriksaan), boleh diketahui,” kata
Hery.
Lebih lanjut dia menjelaskan, informasi yang
dikecualikan itu adalah yang berkonsekuensi negative jika dibuka ke
publik seperti informasi terkait kerahasiaan Negara, kerahasiaan untuk
persaingan yang sehat serta kerahasiaan atas hak pribadi.
Dia
mencontohkan, informasi terkait kerahasiaan Negara adalah informasi yang
jika dibuka ke publik dapat menghambat proses penegakan hukum,
membahayan pertahanan dan keamanan, dapat mengungkap kekayaan alam
Indonesia, membahayakan ketahanan ekonomi nasional, mengganggu hubungan
internasional, serta surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia,
kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan.
Selain
itu dia juga menerangkan, kerahasiaan untuk persaingan yang sehat juga
tak dapat diakses publik sekiranya dapat mengganggu perlindungan
persaingan usaha yang sehat dan perlindungan atas kekayaan intelektual.
Sedangkan
kerahasiaan atas hak pribadi tak bisa diakses publik sekiranya dapat
mengungkap akta otentik dan wasiat seseorang serta dapat mengungkap
informasi pribadi seperti finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi
fisik dan psikologis.
“Terkadang ada saja pihak-pihak yang
datang meminta informasi ke Inspektorat ini, yang jelas terkait LHP
(laporan hasil pemeriksaan) itu tidak bisa diakses dan kami harus
menjaga kerahasiaanya,” tambah Hery.
Meski demikian, ada pula informasi yang bersifat terbuka dan dapat diketahui publik seperti program dan kegiatan, penanggung jawab program, anggaran program dan kegiatan, informasi jumlah PNS, peraturan, kebijakan, informasi atau cara pengaduan masyarakat hingga informasi laporan keuangan, termasuk informasi rencana dan realisasi anggaran.