SAMARINDA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berusaha memaksimalkan kinerja para auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD)  yang ada untuk tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Hal ini dilakukan sehubungan dengan masih minimnya jumlah auditor dan P2UPD yang ada di instansi tersebut.


Plt Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, M Kurniawan melalui Kasubag Umum, Ida Suryani mengakui saat ini pihaknya masih membutuhkan banyak tenaga auditor.  Mengacu pada perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) 2020, Inspektorat jelas Ida setidaknya membutuhkan 80 auditor, sedangkan jumlah auditor yang ada saat ini baru berjumlah 39 orang.


Artinya, Inspektorat masih membutuhkan 41 auditor lagi untuk mengisi jenjang auditor ahli utama, madya, muda maupun sebagai anggota tim auditor dengan jenjang pertama, penyelia, pelaksana lanjutan, dan pelaksana.


Sementara untuk P2UPD, Inspektorat  baru memiliki 5 pengawas. “Untuk P2UPD ini jumlahnya memang sedikit sekali, beda dengan auditor yang lebih banyak. Bahkan, saat ini kami akan ada tambahan 12 calon auditor lagi pindahan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan mereka ini sudah mengikuti Diklat (Pendididkan dan Pelatihan). Mereka ini yang diusulkan pengangkatannya menjadi auditor pertama,” kata Ida menambahkan.


Menurutnya, untuk bisa menjadi auditor prosesnya memang tidak mudah. Selain harus memiliki integritas, keahlian dan kecakapan bekerja, calon auditor juga harus lulus mengikuti maksimal empat kali ujian selama rentang waktu dua tahun.


“Materi ujiannya juga cukup sulit, apalagi dulu penentuan kelulusan benar-benar dilihat dari nilai ujian calon auditor yang bersangkutan. Ada yang sekali ujian langsung dinyatakan lulus, adapula yang harus dua sampai tiga kali ujian baru lulus. Kalau sekarang, penilaian kelulusan calon auditor tidak hanya  dari nilai ujian, tapi juga tingkat kehadirannya selama Diklat,” jelas Ida menambahkan.


Meski masih kekurangan tenaga auditor, Ida memastikan tugas-tugas audit tetap bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya dan tanpa ada kendala berarti. Pasalnya, posisi yang paling banyak kosong hanya pada posisi anggota tim auditor dan bukan jenjang auditor ahli.


Lebih lanjut Ida menjelaskan, seperti pada angota tim auditor ahli pertama masih kekurangan 13 auditor, kemudian anggota tim auditor penyelia kekurangan sembilang orang, anggota tim auditor pelaksana lanjutan kekurangan sembilan orang dan anggota tim auditor pelaksana kekurangan lima orang.  Seperti diketahui, ketercukupan jumlah auditor juga menjadi salah satu indikator capaian kinerja penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di daerah.

(sumbe r: http://korankaltim.com/read/diskominfo-kaltim/36478/inspektorat-kaltim-masih-perlu-banyak-tenaga-auditor)