SAMARINDA – Inspektorat Kaltim mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) dan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta pembangunan Zona Integritas (ZI) tahun 2020. Rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan secara virtual (online) itu digelar selama dua hari sejak Selasa (11/8/2020) lalu.
Kegiatan rakor ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) RI yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi, kota, dan kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sekretaris Inspektorat Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, selain Inspektorat kegiatan rakor ini juga diikuti sejumlah instansi lain seperti Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Biro/Bagian Organisasi dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Rakor ini untuk mengecek kesiapan instansi di masing-masing daerah sebelum dilakukan evaluasi Reformasi Birokrasi, SAKIP dan Zona Integritas yang baru akan dilaksanakan pada pekan keempat Agustus ini,” terang Noryani.
Adapun tujuan evaluasi program ini jelas Noryani tak lain untuk dapat memberikan saran perbaikan percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Kinerja dan Zona Integritas serta untuk menilai perkembangan pelaksanaan dari program tersebut di masing-masing instansi yang ada di daerah.
Menurutnya ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian masing-masing instansi di daerah dalam pelaksanaan RB misalnya saja seperti pelaksanaannya yang lebih banyak dilakukan di level instansi dan belum sepenuhnya terinternalisasi di level perangkat daerah.
Selain itu, rencana RB yang disusun belum berisi kondisi perubahan yang akan diwujudkan dan belum terintegrasi dengan perencanaan kinerja dan anggaran. Bahkan, keterkaitan perbaikan antara area perubahan belum terlihat secara jelas.
Arah pengelolaan SDM yang berbasis merit juga jelas Noryani harus menjadi perhatian karena belum sepenuhnya diinisiasi, sebagai contoh penilaian kinerja individu belum dijadikan dasar dalam pemberian penghargaan kepada pegawai. “Peta proses bisnis yang merupakan dasar untuk memperjelas kolaborasi dan sinergi antar unit belum disusun. Begitu juga dengan pembangunan Zona Integritas belum menjadi prioritas,” tambahnya.
Oleh karena itu menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan pada pelaksanaan evaluasi RB yakni masing-masing instansi pemerintahan diharapkan menyiapkan sample perangkat daerah yang akan dievaluasi minimal 10 perangkat daerah. Menyiapkan data terkait bukti dukung komponen reform yang terdapat pada LKE RB.