Menindaklanjuti surat Pj. Sekretaris
Daerah Prov. Kaltim Nomor :
065/4323/B.Org tanggal 24 Juli 2020, Pelaksana Tugas Inspektur Daerah
Prov. Kaltim, M. Kurniawan menginstrusikan agar sementara waktu Kantor
Inspektorat Daerah Prov. Kaltim ditutup dengan tujuan untuk pencegahan
penyebaran Covid-19. Kegiatan
dilakukan dengan Work From Home (WFH) mulai tanggal 24 Juli s.d
7 Agustus 2020.
Berhubung pelayanan secara tatap muka ditiadakan, maka untuk efisiensi pelayanan menggunakan jejaring sosial (online) yaitu melalui Whatsapp No. 0895409227888 dan No. 08125515269 atau melalui email inspektorat.provkaltim@gmail.com pada Hari Senin sd Kamis pukul 08.00 – 15.00 wita, Hari Jum’at pukul 08.00-11.00 wita.
Pelayanan Kantor Inspektorat Daerah Prov. Kaltim akan dibuka kembali setelah selesainya WFH yaitu pada tanggal 10 Agustus 2020.