BALIKPAPAN - Kapolda |Kaltim Irjen Pol Drs Safaruddin mengatakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kaltim dan Kaltara, khususnya dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum, maka  dikeluarkanlah maklumat.

Isi maklumat tersebut pertama, apabila akan menyampaikan pendapat di muka umum, agar penanggungjawab dan  koordinator wajib menyampaikan  kepada kepolisian setempat dan apabila surat pemberitahuan belum diterima dari penanggung jawab atau koordinator, sementara demontrasi tetap dilaksanakan, maka kegiatan penyampaian pendapat (demo) tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.

"Kepolisian akan menindak tegas jika kegiatan digelar tanpa surat pemberitahuan. Kami akan tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Safaruddin pada silaturahmi Forkopinda Kaltim dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda serta kalangan media massa yang berlangsung di Aula Makodam VI Mulawarman Balikpapan, Rabu (23/11). 

Maklumat kedua lanjutnya, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum diharapkan tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak membawa senjata tajam serta barang-barang yang dapat membahayakan orang lain. 

"Hal ini sangat penting diperhatikan, karena jangan sampai aksi nanti justru mengganggu kepentingan umum," ujarnya.

Maklumat ketiga, lanjut Kapolda yaitu agar dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak dilaksanakan di luar wilayah Kaltim daan Kaltara dan penyampaian pendapat dimuka umum dapat dilaksanakan di wilayah masing-masing di kabupaten/kota di Kaltim dan Kaltara.

"Intinya kami melarang masyarakat Kaltim dan Kaltara ke Jakarta untuk ikut demontrasi. Kalau mau demo silakan di wilayah masing-masing asal jangan keluar Kaltim dan |Kaltara," tegas Safaruddin.

Barang  siapa yang tidak mematuhi maklumat tersebut, maka akan ditindak sesuai hukum yang barlaku.

Oleh karena itu, diharapkan maklumat tersebut dapat diperhatikan oleh seluruh elemen masyarakat Kaltim dan Kaltara, demi kondusifitas daerah.

Maklumat bernomor: Mak/09/XI/2016 dikeluarkan pada tanggal 23 November 2016 dan ditandatangani Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Safaruddin.

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM