Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 700/1766/Itprov/2016 tanggal 26 September 2016 tentang Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maka pada tanggal 18 - 19  Oktober 2016 dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Kaltim BimTek Penilaian Risiko yang bertempat di Ruang Rapat Guest House Pemda Kaltim, Balikpapan.

    Acara dibuka dengan Sambutan Perwakilan BPKP Prov Kaltim dan Sambutan Inspektur Inspektorat Prov Kaltim. Dalam sambutannya Inspektur ( M. Saduddin) menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian pelaksanaan reformasi birokrasi dalam manajemen perubahan yang pada dasarnya hal tersebut merupakan eksistensi yang harus selalu beraktifitas untuk penghidupan yang lebih baik. Namun dalam pelaksanaannya akan terdapat dampak yang buruk atau berlawanan sebagai suatu risiko. Sehingga, Risiko adalah ancamanatau tindakan yang dapat berlawanan dengan tujuanyang dicapai dimana Penilaian risiko diperlukan sebagai pendukung dalam tujuan organisasi untuk mengurangi kesalahan fatal karena risiko yang dapat terjadi di dalamnya agar individu dapat memanajemen risiko secara mandiri. Skala prioritas risiko harus diambil dan dihadapi dengan membandingkan rencana dengan tujuan guna meningkatkan kinerja organisasi tersebut.

    Acara yang dihadiri oleh 130 peserta dari 52 SKPD, Badan, Dinas, dan Biro di lingkungan Pemprov Kaltim tersebut dinilai cukup berhasil dalam pelaksanaannya. Peserta terlibat aktif dalam acara tersebut terbukti dengan antusias peserta dalam menyampaikan opini dan mengajukan pertanyaan kepada narasumber (Ali Talib) dari perwakilan BPKP Perwakilan Kaltim, dalam sesi FGD juga peserta terlihat aktif dan antusias. Diharapkan SPIP ini dapat berjalan dengan baik sehingga berujung pada pelayanan publik lebih baik dan materi yang disampaikan narasumber dapat terserap dengan baik, dan diterapkan dalam unit kerja masing masing untuk terciptanya Good Governance.