Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim
SAMARINDA - DPRD dan Pemprov Kaltim sepakat untuk melakukan pinjaman daerah untuk menutupi depisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 yang nilainya mencapai Rp3,189 triliun.
Kesepakatan untuk melakukan pinjaman tersebut dilakukan bersamaan dengan penetapan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2016 yang semula Rp11,096 triliun menjadi Rp8,244 triliun, yang ditandatangani Gubenur Dr H Awang Faroek Ishak dan Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun, pada Sidang Paripurna ke-21 DPRD, di Gedung Utama kompleks DPRD Kaltim, di Samarinda, Rabu (5/10).
Dalam kesempatan itu, disepakati Pemprov akan mencari pinjaman daerah melalui perbankan yang nilainya mencapai Rp337 miliar. Angka itu berdasrakan nilai devisit anggaran yang mencapai Rp3,19 trilun.
Dengan devisit tersebut, Pemprov Kaltim melakukan penghematan belanja Rp2,852 triliun, namun masih terdapat kekurangan anggaran Rp337 miliar. Karena itu, kekurangan tersebut akan dibiayai melalui pinjaman daerah senilai Rp337 miliar.
“Dengan kesepakatan tersebut, APBD Kaltim 2016, yang semula Rp11,096 triliun menjadi Rp8,244 triliun,” kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak saat memberikan paparan pada Sidang Paripurna ke-21 DPRD Kaltim dengan agenda penetapan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2016.
Awang mengatakan untuk mengurangi defisit tersebut, tidak ada jalan lain kecuali dilakukan pinjaman daerah melalui BPD Kaltim maupun Bank lainnya, yang pelunasannya dilakukan selama dua tahun anggaran dengan jaminan APBD Pemprov Kaltim.
“Guna mendukung kemudahan pinjaman daerah tersebut, Pemprov Kaltim terus melakukan komunikasi dengan pihak perbankan maupun Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Selanjutnya dari anggaran yang ada tersebut difokuskan pada pelayanan publik. Misalnya, infrastruktur dasar. “Kami harap masyarakat memahamai langkah ini. Pemerintah Daerah maupun DPRD tidak mungkin melakukan pinjaman jika tidak ada dasar, tentu ada komunikasi dengan berbagai pihak,” jelasnya.
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM