SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal menyampaikan nota penjelasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim di Gedung DPRD Kaltim, Senin (15/8).

Keempat raperda itu masing-masing yakni tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pelayanan publik, rencana induk pembangunan kepariwisataan Kaltim 2016-2026 dan tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Penyampaian nota penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada DPRD Kaltim baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatan keempat raperda tersebut," kata Wagub Mukmin Faisyal saat mewakili Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak membacakan nota penjelasan terhadap empat raperda tersebut.

Dalam penyampaiannya, Mukmin mengatakan, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan diajukan dengan latar belakang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.

"Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka tentunya juga menyebabkan adanya perubahan kewenangan. Berdasarkan Undang-Undang itu, Pemkab atau Pemkot bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nasional.

Dijelaskan, pemprov bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Sedangkan pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pengelolaan pendidikan tinggi. 

Oleh karena itu, dengan adanya Undang-Undang tersebut sudah semestinya Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan segera dilakukan perubahan.

Selanjutnya, Mukmin menyampaikan Raperda tentang Pelayanan Publik. Menurutnya, Pemprov Kaltim telah berkomitmen meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang prima dari aparatur pemerintah.

"Kehadiran peraturan daerah ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat komitmen antara penyelenggara, pelaksana dan masyarakat dalam kegiatan pelayanan publik sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi di Kaltim," katanya.

Sementara terkait Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kaltim 2016-2026, Mukmin menyampaikan bahwa raperda ini bertujuan menyiapkan arah kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan Kaltim untuk kurun waktu sepuluh tahun kedepan.

"Kepariwisataan Kaltim akan dibangun dengan format keterpaduan pembangunan kepariwisataan yang berorientasi pada tiga tujuan yakni meningkatkan keunggulan atau daya saing kepariwisataan, membangun sektor kepariwisataan sebagai salah satu pilar utama pembangunan perekonomian berkelanjutan dan sebagai instrumen strategis dalam rangka pembangunan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kaltim," beber Mukmin.

Raperda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk meletakkan dasar dan pedoman dalam pembangunan kepariwisataan di Kaltim.

Berikutnya Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus dilakukan karena ada beberapa hal yang harus dipenuhi diantaranya yakni regulasi tentang teknis penyidikan, membentuk sekretariat PPNS daerah dan sumber daya manusia penyelidik dan menyediakan prasarana dan sarana serta menyusun dan menyiapkan anggaran.

"Ada sejumlah permasalahan dalam raperda ini yang memang perlu dilakukan revisi," jelasnya.

Mukmin berharap, keempat raperda tersebut dapat dibahas agar nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

Sumber : Humas Prov. Kaltim