SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M. Syarif mengungkapkan bahwa tingkat korupsi di Kaltim tidak terlalu parah dibanding dengan provinsi lain.
"Dari pengamatan KPK untuk tingkat korupsi di Kaltim sebenarnya tidak krusial dibanding provinsi lain. Makanya, kami gelar rakor supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Kaltim untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik," kata La Ode M. Syarif dalam Rapat Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi di kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Rabu (10/8).
Menurut dia, untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik yakni dengan menyebarluaskan best practice atau praktik terbaik di lingkungan pemerintah daerah khususnya pada bidang perencanaan dan pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pelayanan perizinan.
"Sumber korupsi yang paling banyak adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah serta sistem perizinan. Bidang-bidang tersebut merupakan titik yang paling rawan terjadinya tindak korupsi. Karena itu, perbaikan tata kelola pada bidang-bidang tersebut diharapkan dapat menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah," katanya.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa praktik korupsi pada masa sekarang mengalami perkembangan dengan munculnya praktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai peraturan perundang-undangan.
Namun, berbagai upaya telah dilaksanakan Pemprov Kaltim untuk pencegahan korupsi diantaranya dengan mewujudkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel.
"Perencanaan APBD sudah dilakukan secara Aplikasi dengan menggunakan SIPPD (Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah) dan mempublikasikannya dalam dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana kerja SKPD melalui Website Pemprov Kaltim. Selain transparansi terhadap Perencanaan APBD, Pemprov Kaltim juga telah transparan terhadap Pengelolaan Anggaran Daerah dengan terpublikasikannya melalui Website Pemprov Kaltim," katanya.
Terkait dengan pelayanan perizinan, Awang mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 48 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu (PTSP), seluruh kewenangan Penerbitan Izin dan Non Izin yang berada di SKPD telah dilimpahkan kepada Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP) Kaltim.
"BPPM-PTSP Kaltim menyederhanakan perizinan baik dari jumlah, persyaratan, waktu maupun prosedur perizinan di daerah serta membuat mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu yang akan dilaporkan secara berkala kepada Gubernur," katanya.
Lebih lanjut, Awang menyampaikan bahwa sumber korupsi yang paling rawan adalah pengadaan barang dan jasa. Dalam melakukan pencegahan ini, Pemprov Kaltim telah melakukan transparansi proses pengadaan barang dan jasa dengan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), mengumumkannya Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan terlaksananya seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Kaltim.
"Hampir semua telah melakukan best pracatice. Kalau ada yang menyimpang, silahkan KPK menindaknya. Saya berharap, dalam koordinasi supervisi ini dapat tercipta persamaan pandangan di antara kita semua dalam mengatasi permasalahan korupsi. Sehingga terwujud Pemerintahan yang baik dan bersih," katanya.
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM