BALIKPAPAN – Jajaran pemerintah daerah, perlu membuat aturan terkait soal tata kelola gratifikasi secara transparan dan akuntabel, untuk mendorong sistem pencegahan korupsi. Karena itu kepala daerah, mulai bupati/walikota hingga gubernur diminta untuk membuat aturan tersebut.
Hal itu disampaikan Group Head IV Kedeputian Pencegahan, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sugiarto ketika memberikan arahan kepada peserta workshop pengendalian gratifikasi kabupaten/kota se Kaltim yang dilaksanakan sejak 9-10 Agustus 2016 di Balikpapan.
Menurut Sugiarto, aturan tersebut diperlukan agar ada kekuatan hukum bagi daerah, sehingga pengendalian gratifikasi dapat dilakukan dengan baik dan tidak mengakibatkan terjadi tindakan penyimpangan hukum oleh aparat pemerintahan di daerah.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan saran maupun masukan kepada pejabat di kabupaten/kota maupun provinsi untuk membuat aturan, sebagai komitmen mendorong pengendalian gratifikasi di daerah,” kata Sugiarto di Balikpapan, Selasa (9/8).
Aturan ini diperlukan, agar selain ada kekuatan hukum, juga dapat meningkatkan komitmen aparatur pemerintahan untuk mencegah gratifikasi. Karena itu, diharapkan pencegahan maupun pengendalian tersebut dapat diketahui masyarakat.
Dengan begitu, transparansi aparat pemerintahan kian meningkat. Sehingga terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Aturan tersebut bisa berbentuk peraturan gubernur maupun bupati/walikota atau peraturan daerah. Diharapkan penyelenggaraan pemerintahan berjalan maksimal,” jelasnya.
Sugiarto mengatakan manfaat pengendalian gratifikasi bagi individu, yaitu membentuk pegawai yang berintegritas, meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi. Sedangkan bagi instansi membentuk citra positif dan kredibilitas instansi. Sementara bagi masyarakat memperoleh layanan dengan baik tanpa memberikan gratifikasi dalam bentuk uang atau hadiah.