BALIKPAPAN - Membentuk pemerintahan yang transparan dan akuntabel diperlukan komitmen dari seluruh pihak, terutama pemerintah daerah. Khususnya terkait dengan gratifikasi. Mengendalikan tindakan tersebut, pemerintah daerah, termasuk kabupaten/kota wajib membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

Pemprov Kaltim telah membentuk yang diketuai Sekprov Kaltim, beranggotakan unsur Inspektorat Wilayah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Hukum Setprov Kaltim.

“Kami berharap unit tersebut dapat dibentuk di kabupaten/kota. Dengan tujuan agar mencegah terjadinya praktek gratifikasi. Karena itu, Pemprov Kaltim melalui Inspektorat Wilayah mengundang KPK untuk memberikan informasi bagaimana membentuk unit tersebut dan bagaimana cara pelaksanaan unit ini,” kata Kepala Inspektorat Wilayah Kaltim M Sa’duddin usai membuka dan memberikan arahan kepada peserta workshop pengendalian gratifikasi kabupaten/kota se Kaltim di Balikpapan, Selasa (9/8).

Pemprov Kaltim saat ini sudah membentuk unit tersebut. Hanya saja, tinggal pelaksanaan dan komitmen bersama seluruh Kepala SKPD. Bahkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur hal tersebut sudah ada.

Selanjutnya, dari workshop ini diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat menyusun aturan dan membentuk unit tersebut. Hal ini dilakukan agar pegawai mengetahui apa yang harus diterima dan mana yang harus ditolak terkait dengan praktek gratifikasi. Artinya, adanya unit tersebut dapat mendukung aparat pemerintahan untuk melapor dan didampingi dalam mengendalikan gratifikasi.

“Sesuai Peraturan Perundang-Undangan setiap pejabat negara maupun pegawai pemerintahan yang menerima gratifikasi harus melapor. Pelaporan tersebut bisa disampaikan melalui unit yang dibentuk, sehingga tidak perlu ke KPK, karena jarak yang jauh,” jelasnya.

Keberadaan unit ini dapat membantu KPK untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan pejabat maupun pegawai pemerintahan termasuk praktek gratifikasi. Karena itu, pembentukan unit tersebut ditargetkan sebulan dapat selesai.

“Kami harap setelah kegiatan ini bisa dibentuk dan operasional. Artinya, semua itu sudah menjalani semua tahapan-tahapan. Mulai sosialisasi hingga adanya peraturan daerah atau Perbup maupun Perwali,” jelasnya.

Melalui unit tersebut masing-masing SKPD dapat terbantukan, sehingga tidak terjadi penyimpangan atau tindakan gratifikasi. Contoh, ada anak pegawai mau nikah dan ternyata ada sumbangan yang diberikan masing-masing pegawai atau pejabat pemerintahan. Tindakan tersebut tentu harus didampingi, apakah termasuk gratifikasi atau tidak.

“Ini yang harus dilaporkan. Karena sumbangan itu, ada sifatnya pribadi dan golongan yang kaitannya dengan jabatan. Itulah fungsi unit tersebut, apakah bisa diterima atau tidak,” jelasnya.