SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltim 2015 berbasis akrual dan laporan review inspektorat atas laporan keuangan Provinsi Kaltim 2015.

Sesuai perundang-undangan laporan tersebut wajib disampaikan pemerintah daerah setelah tiga bulan tahun anggaran (TA) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Awang mengatakan dengan penyampaian tersebut Pemprov Kaltim telah tepat waktu untuk menyampaikan laporan keuangan.

“Harapan kita, laporan ini ditindaklanjuti oleh BPK RI Perwakilan Kaltim. Mereka berjanji akhir Mei ini sudah bisa disampaikan hasil evaluasi yang dilakukan BPK atas laporan tersebut,” kata Awang Faroek Ishak usai penyerahan LKPD 2015 di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Kamis (31/3).

Setelah diperiksa atau dievaluasi BPK RI, selanjutnya pada akhir Mei mendatang akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim. Diharapkan hasil tersebut dapat memberikan prestasi terbaik bagi Kaltim dalam pengelolaan keuangan, terutama mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Harapan tersebut sangat mendasar, karena saat ini kerja keras yang dilakukan Pemprov Kaltim terus dilakukan, khususnya dalam pengelolaan aset. Contoh, penyerahan aset Pemprov Kaltim yang ada di Kaltara hingga saat ini sudah diserahkan. Misal, aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.

“Kami yakin WTP dapat dipertahankan. Apalagi, tujuh kabupaten/kota juga telah meraih predikat tersebut. Diharapkan ini dapat dipertahankan,” jelasnya.

Penyerahan LKPD Provinsi Kaltim diterima Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Adi Sudibyo. Sementara Gubernur Awang Faroek didampingi Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi.

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM