SAMARINDA – Sesuai amanat peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Pemda). Diperlukan pendampingan agar berjalan sesuai harapan.

Permendagri itu membawa konsekuensi bahwa Pemda wajib menyusun laporan keuangan berbasis akrual. Maka, Pemda baik provinsi maupun kabupaten dan kota wajib mengimplementasikan sejak tahun anggaran 2015.

Dalam implementasi aturan itu, Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak berharap agar Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus memberikan bimbingan dan supervisi (petunjuk) kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).  

“Dalam upaya memberikan kemudahan SKPD untuk menyusun laporan keuangan berbasis akrual, saya harap BPKP bisa memberikan supervisi bagi instansi kami,” harap Awang Faroek Ishak di Pendopo Lamin Etam, Senin (22/2).

Bimbingan dan petunjuk yang dilakukan BPKP itu tentunya berefek pada peningkatan pelaporan tata kelola keuangan negara yang dilakukan SKPD di lingkup pemda akan semakin baik.

Apalagi lanjut Awang, pemerintah daerah di Kaltim telah bertekad untuk meraih bahkan mempertahankan penilaian dari BPK-RI untuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebab menurut dia, pengelolaan atau tata kelola keuangan negara yang dilakukan pemda terlihat dari pola pelaporan yang disampaikan lebih baik dan berpegang sesuai prinsip akuntansi.

“Dukungan BPKP Kaltim sangat penting dan stratetgis dalam menciptakan pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan efesien. Kondisi ini terlihat dari pola pelaporan yang dilakukan melalui akuntansi berbasis akrual,” ungkap Awang Faroek Ishak.

Dia menambahkan prestasi yang diraih pemerintah daerah dengan opini WTP dari BPK-RI bukanlah tujuan tetapi bagaimana komitmen pemerintah dalam menciptakan pengelolaan keuangan negara secara baik.

Walaupun dari sepuluh daerah di Kaltim baru ada tujuh yang meraih opini WTP. Berarti masih ada tiga daerah yang belum bahkan ada yang berpredikat disclaimer.

 

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM