Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) telah menjadi komitmen bersama, oleh karena itu pelaksanaannya harus didukung oleh seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah (K/L) baik pusat maupun daerah. Salah satu bentuk dukungan terhadap PPK di daerah adalah dengan menyusun Aksi PPK untuk mendukung pencapaian sasaran Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasn Korupsi Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 356/7498/SJ tanggal 16 Desember 2014 tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi-PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2015. Salah satu aksi PPK yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dari 6 Aksi – PPK Tahun 2015 adalah Publikasi Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah.
Untuk mendukung pelaksanaan aksi-PPK dimaksud telah dibentuk Tim Koordinasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 700/K.164/2015 tanggal 27 Maret 2015 dan telah dibentuk Sekretariat Tim Koordinasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Selaku Ketua Tim Koordinasi Nomor : 700/56/V.3/Itprov/2015 tanggal 30 Maret 2015.
Pelaksanaan Aksi PPK Tahun 2015 yang berkaitan dengan Publikasi Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah diawali dengan melakukan rapat pada tanggal 1 April 2015 di ruang Rapat Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur Jalan Jenderal Sudirman No. 1 Samarinda, dengan Pimpinan Rapat Sekretaris Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur ( Hj. Noryani Sorayalita, SE.MMT), peserta rapat terdiri dari :
a. Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III dan IV dilingkungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur.
b. Kepala Bagian Ketatalaksanaan Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim.
c. Kepala Bidang Pelayanan Perijinan BPPMD Prov. Kaltim.
d. Kepala Bidang Pembinaan Keuangan Daerah Biro Keuangan Setda Prov. Kaltim.
e. Kepala Bidang Perencanaan Biro Bangda Setda Prov. Kaltim.
f. Kepala Bidang Pemerintahan Bappeda Prov. Kaltim.
g. Kepala Bagian Perencanaan Program Diskominfo Prov. Kaltim.
h. Kepala Sub Bagian Perencanaan Program Itprov Kaltim.
i. Pelaksana pada Bappeda Prov. Kaltim
j. Pelaksana pada Inspektorat Prov. Kaltim.
k. Pelaksana pada Biro Keuangan Setda Prov. Kaltim
Materi pada acara rapat tersebut adalah :
a. Persiapan Peningkatan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah.
b. Publikasi Dokumen Rencana Pembangunan Daeah dan Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dalam rapat tersebut telah disepakati yang menjadi penanggung jawab untuk Aksi – PPK Publikasi Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah SKPD Bappeda Provinsi Kalimantan Timur bersama-sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Timur yang bertugas untuk melakukan penyusunan dan publikasi atas :
a. Pembuatan menu kontens atas Perencanaan Pembangunan Daerah pada Website Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ( pemprovkaltim.go.id ).
b. Publikasi atas Rencana Pembangunan Daerah berupa : RPJPD, RPJMD dan RKPD melalui Website.
c. Publikasi atas Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah berupa : Renstra SKPD dan Renja SKPD melalui Website.
Bappeda Provinsi Kalimantan Timur sebagai Penanggung Jawab Aksi PPK Publikasi Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi target pelaporan setiap triwulan seperti yang tertuang dalam Format 8 Kolom (F8K) Aksi PPK Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015.
Kegiatan tersebut diantaranya adalah :
(a). Membuat Rancangan Materi Publikasi dokumen Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan melakukan pendistribusian surat perihal permohononan dokumen / soft copy Renja SKPD Tahun 2014 dan 2015 serta Renstra SKPD Tahun 2013-2018 kepada SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
(b). Pengumpulan dokumen / soft copy perencanaan tingkat provinsi, yaitu RPJPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005-2025, RPJMD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 dan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015.
(c). Pengumpulkan dokumen/soft copy Renja SKPD Tahun 2013 dan 2014 serta Renstra SKPD Tahun 2013-2018.
(d). Melakukan upload dokumen-dokumen Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah ke dalam website resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Website Bappeda Provinsi Kalimantan Timur.
(e). Melakukan dan membuat pelaporan target capaian aksi PPK ke dalam Sistem Monitoring UKP4 bersama – sama dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur setiap triwulan.
Adapun dokumen / soft copy Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah di upload melalui website Bappeda.prov.kalti.go,.id dan Pemprovkaltim.go.id kedalam kontens Data dan Dokumen serta Perencanaan Pembangunan Daerah adalah :
a. RPJPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005-2025.
b. RPJMD Pemerintah Priovinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018.
c. RKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015.
d. RENSTRA SKPD Tahun 2013-2018
e. RENJA SKPD Tahun 2014 – 2015.
Untuk upload dokumen Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah, baik berupa RENSTRA DAN RENJA akan terus dilakukan untuk semua SKPD yang di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Demikian laporan rencana aksi PPK Publikasi Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun ini dibuat, semoga bermanfaat.