APIP Harus Sinergi dengan APH

 

JAKARTA – Rendahnya tingkat serapan anggaran pembangunan di daerah menjadi perhatian pemerintah. Sinergi antara Aparatur Penegak Hukum dan Aparatur  Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)  menjadi satu keharusan untuk diwujudkan..

Langkah ini diharapkan dapat memberikan keyakinan lebih besar kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan program pembangunan tanpa harus khawatir akan berhadapan dengan persoalan hukum di masa-masa berikutnya.

“APIP harus bersinergi dengan aparatur penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan.  Ini penting agar APIP nantinya dapat memberikan pendampingan yang lebih baik kepada satuan kerja perangkat daerah dan para kuasa pengguna anggaran hingga mereka tidak dihantui ketakutan, hingga serapan anggaran menjadi tidak maksimal,”   kata Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal usai menghadiri Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (26/10).

Bukan hanya di Kaltim, serapan anggaran khususnya untuk dana dekonsentrasi hingga saat ini masih belum maksimal. Sekitar Rp270 triliun APBN ke daerah belum terserap. Namun demikian pemerintah optimis September 2015  serapan anggaran sudah mencapai 85 – 90 persen. 

Lanjut Wagub Mukmin, selain penting untuk mensinergikan tugas APIP dan aparatur Kepolisian dan Kejaksaan, serta BPK, optimalisasi targetdan monitoring realisasi anggaran, serapan anggaran APBN/APBD Tahun 2015/2016 harus tetap dilakukan dengan langkah dan kebijakan meliputi membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan taat kepada hukum.

Mempercepat reformasi birokrasi/memperpendek jalur perizinan pusat dan daerah, melayani masyarakat/mengorganisir dan menggerakkan  masyarakat.  Memperkuat otonomi daerah, mendorong pejabat birokrasi, berani berimprovisasi dan berdiskresi dalam mengambil langkah/kebijakan dalam upaya melaksanakan pembangunan nasional dan daerah

“Faktor kehati-hatian  itu penting, tanpa takut terjerat kasus hukum. Komitmen anti KKN dalam pengambilan keputusan politik pembangunan juga akan membuat kita akan lebih yakin,” tambah Mukmin.

Sementara Sekretaris Mendagri, Yuswandi A Temenggung meminta para  bupati mempercepat pembenahan dan pembuatan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pendamping bagi pemerintahan desa dalam penyusunan perencanaan anggaran dan program pembangunan.

Hal ini dimaksudkan agar dana desa yang disalurkan pemerintah pusat terserap dengan baik dan memberikan dampak langsung bagi kehidupan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat perdesaan.

Ditambahkan, pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Proyek Strategis dan Infrastruktur terkait sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, kepala daerah, BPKP dan BPK.

“Pemerintah juga sedang mengupayakan, Peraturan Pemerintah (PP) untuk mencegah kriminalisasi keterhati-hatian pengambilan kebijakan anggaran/program,” kata Yuswandi.

Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen  Achmad Wiyagus yang menjadi salah satu narasumber menjelaskan, bahwa Kepolisian dalam era Presiden Joko Widodo akan bekerja lebih professional untuk mengusut kasus-kasus korupsi.

Namun pihaknya meminta agar aparat pemerintah juga bekerja dengan benar, tidak melanggar aturan hingga tidak menjadi temuan di kemudian hari. Demikian pula jika ada penyidik Polri yang coba bermain-main dengan mencari-cari kesalahan aparatur pemerintah, maka pihaknya juga tidak akan segan-segan menindaknya.

“Kuasa Pengguna Anggaran itu bukan Kuasa Pemilik Anggaran. Jadi harus bekerja dengan benar, bahwa itu bukan uang pribadi. Saya juga akan mencopot penyidik-penyidik kita yang kerjanya hanya   menakut-nakuti kepala daerah. Saya setuju, sinergitas APIP dan Polri  harus segera direalisasikan,” kata Achmad Wiyagus.  

 

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM