Pengelolaanya melibatkan pihak swasta

 

SAMARINDA - Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim  Dr Meiliana mengatakan, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Wilayah (Itwil) sekarang ini Guest House Pemprov Kaltim yang berada di Jl Syarifudin Yoes Balikpapan memasuki   tahap penghitugan kembali (appraisal) dan setelah itu akan dilelang untuk diserahkan ke pihak ketiga atau swasta.

"Pengelolaan Guest House melibatkan  pihak swasta  atau pihak ketiga. Sarana dan fasilitas gedung tersebut sama dengan  hotel berbintang di Kota Balikpapan, karena itu harus dikelola dengan profesional,"kata Meiliana akhir pekan lalu,

Meiliana melanjutkan, saat ini berbagai aturan tengah disiapkan, sebab ada ketentuan-ketentuan yang harus disepakati terlebih dahulu oleh para pihak, salah satunya terkait penetapan tarif harga pemanfaatannya. Menyesuaikan tarif khusus untuk pemerintah dan tarif untuk masyarakat umum.

Meiliana mengakui, setelah dilakukan perhitungan kembali,  diharapkan bangunan representatif dengan 30 kamar itu  akan dikelola pihak ketiga atau dikerjasamakan.

"Diharapkan  setelah dilakukan lelang  pengelolaannya bisa dilakukan secara professional," ujarnya.

Pemprov Kaltim saat ini sedang menyusun poin-poin kerjasama pengelolaan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sebagai payung hukum. 

"Setelah ada  pengelolannya di sini pasti  akan banyak order kegiatan. Makanya SKPD diimbau bisa melaksanakan rapat di sana," katanya. 

Menurutnya,  pembangunan Guest House merupakan wujud komitmen Pemprov Kaltim menyediakan layanan akomodasi di Balikpapan sebagai pintu gerbang Kaltim. 

Seperti diketahui  Gubernur Kaltim  Dr H Awang Faroek Ishak telah meresmikan Guest House pada Rabu,  11 Februari lalu. Guest House ini adalah bangunan yang sangat representatif di atas lahan 10.060 m2 dan bangunan 5.983.423 m2.

Bangunan dua lantai ini terdiri dari 27 kamar regular berukuran luas 4x8 meter, dan 3 kamar VIP berukuran luas 9x12 meter. Tersedia pula fasilitas ruang rapat, ruang makan, ruang makan VIP,  pendopo, rumah genset dan bangunan jaga.

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM