Pra AKIP Penting untuk Akuntabilitas Kinerja
BALIPAPAN - Pelaksanaan pra Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) memiliki arti dan peranan sangat penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja maupun membangun sistem manajemen kerja yang lebih baik untuk mengukur kinerja suatu organisasi.
"Diperlukan satu manajemen kinerja modern yang dapat memberikan transparansi terhadap akuntabilitas. Harus menjadi komitmen kita bersama untuk memperjuangkan amanat reformasi birokrasi demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih," kata Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP saat membuka rapat pra Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2015 di Guest House Balikpapan, Senin (3/8).
Kegiatan itu dihadiri Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, M Yusuf Atek, serta seluruh kepala SKPD dan Biro di lingkungan Pemprov Kaltim.
Mukmin mengatakan, manajemen kinerja merupakan proses yang dilakukan untuk membangun pemahaman bersama tentang, apa yang akan dicapai, bagaimana cara mencapainya dan pendekatan yang digunakan dalam meningkatkan kemungkinan untuk mencapai keberhasilan.
"Harus ada evaluasi untuk mengetahui sejauh mana perhatian dan komitmen kepala SKPD terhadap capaian kerja masing-masing. Perlu juga dibuat perjanjian kinerja," kata Mukmin.
Perjanjian kinerja itu, lanjut Mukmin, merupakan pernyataan komitmen yang merepresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun, antara pengemban tugas dengan atasan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
"Rencana kinerja yang telah ditetapkan ini merupakan tolok ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun anggaran," ujar Mukmin.
Dikatakan, berdasarkan hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah oleh Kementerian PAN dan RB, Pemerintah Provinsi Kaltim dalam lima tahun terakhir nilai evaluasi terus mengalami peningkatan.
Walaupun demikian perlu perbaikan-perbaikan berdasarkan hasil evaluasi AKIP, dimana salah satu yang sangat penting adalah perlunya komitmen dari Kepala SKPD dalam mencapai target kinerja yang telah ditandatangani dalam perjanjian kinerja dengan Gubernur Kaltim.
"Berdasarkan hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Kaltim tahun ini diketahui bahwa SKPD yang memperoleh kategori B sebanyak sembilan SKPD, kategori CC 28 SKPD, kategori C 4 SKPD dan masih ada satu SKPD dengan kategori D. Sedangkan nilai rata-rata keseluruhan SKPD sebesar 59,17 naik dari tahun 2014, yakni 57,25," paparnya.
Mukmin menambahkan, dalam rangka meningkatkan penerapan sistem AKIP, khususnya mengenai monitoring dan evaluasi data capaian kinerja Pemprov. Kaltim telah membangun Sistem Informasi Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah (SI-AKIP) yang berbasis website.
"Dengan pelaksanaan SI-AKIP diharapkan SKPD dapat memantau capaian kinerja secara berkala serta dapat segera menindaklanjuti apabila ada permasalahan yang timbul. Kemudian memanfaatkan hasil dari monitoring dan evaluasi menjadi dasar perencanaan tahun berikutnya, sehingga kita berharap dalam hasil evaluasi atas akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah oleh Kementerian PAN dan RB Tahun 2015 ini, Pemprov Kaltim dapat memperoleh nilai lebih baik dari tahun 2014," kata Mukmin.
Sementara itu, M Yusuf Atek mengatakan, pencapaian kinerja instansi pemerintah untuk tingkat provinsi harus jelas, karena untuk mencapai program yang diharapkan SKPD harus punya komitmen dan tanggung jawab yang kuat sehingga kinerja yang ingin dicapai dari tingkat atas bisa terialisasi dengan baik.
"Harus jelas, siapa yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan program kinerja, misalnya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dinas mana yang melaksanakan, jadi semua SKPD mempunyai peran untuk menyukseskan program yang ingin dicapai dan hal itu harus dilakukan dengan koordinasi sehingga tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan suatu program," kata Yusuf Atek.