LAKIP Pemprov Kaltim 2015 Target A Plus
SAMARINDA – Gubernur H Awang Faroek Ishak kembali menegaskan agar jajaran satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mampu meningkatkan kinerja sehingga prestasi yang diraih selama ini dapat terus ditingkatkan.
Menurut Gubernur, hasil evaluasi atas akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Provinsi Kaltim oleh Kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB) sejak 2010 sampai 2014, Kaltim berhasil menjadi provinsi terbaik.
”Tahun 2014 lalu kita meraih predikat kategori B plus dengan nilai hasil evaluasi 70,79 dan kita berharap pada 2015 naik menjadi A plus,” kata Awang Faroek Ishak pada apel gabungan di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (22/7).
Awang menyebutkan sejak tahun 2010 lalu Kaltim termasuk kategori CC dengan nilai hasil evaluasi 58,28. Selanjutnya, pada 2011 kategori B dengan nilai evaluasi 65,73 dan tahun 2012 dapat B dengan nilai 68,46. Tahun 2013 raih kategori B plus dengan nilai 70,75.
Prestasi itu ujar Gubernur, bisa terjadi apabila mampu menyempurnakan tujuan atau sasaran strategis dalam perencanaan jangka menengah (Renstra SKPD) yang menggambarkan hasil dan dilengkapi Indikator Kinerja Utama (IKU) yang relevan dan terukur beserta targetnya.
Selain itu, mampu menggunakan RPJMD/Renstra SKPD sebagai acuan dalam penyusunan dokumen anggaran. Memanfaatkan penetapan kinerja (perjanjian kinerja) untuk pengarahan dan pengorganisasian kegiatan.
Termasuk memanfaatkan IKU untuk penilaian kinerja SKPD dengan menyempurnakan penyajian informasi keuangan dan perbandingan data kinerja dalam laporan kinerja dan menggunakan informasinya untuk penilaian kinerja.
Terutama meningkatkan peran evaluasi akuntabilitas kinerja dan evaluasi program sebagai alat perbaikan/peningkatan kerja. Juga, meningkatkan kapasitas SDM dalam bidang akuntabilitas dan manajemen kinerja di seluruh jajaran.
”Peningkatan SDM aparatur di bidang akuntabilitas dilakukan untuk mempercepat terwujudnya pemerintahan yang berkinerja dan akuntabel. Utamanya, menyusun mekanisme penerapan manajemen kinerja yang berlaku secara spesifik,” ungkap Awang Faroek Ishak.
Dia menambahkan raihan prestasi bukanlah tujuan akhir tetapi bagaimana setiap SKPD mampu menerapkan bahkan mewujudkan serta mencapai target kinerja sesuai perjanjian serta rencana kerja SKPD dalam peningkatan kinerja dan pelayanan bagi masyarakat.
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM