SAMARINDA - Belum maksimalnya daya serap keuangan daerah merupakan masalah rutin dan klasik yang dialami pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Mengatasi permasalahan tersebut, harus ada target dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan percepatan penyelesaian administrasi, sehingga masing-masing SKPD berupaya untuk mencapai terget tersebut.
Hal itu dikatakan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Dr H Irianto Lambrie men,  terkait dengan permasalahan sinkronisasi peraturan dan penyiapan yang sifatnya administrasi. Karena itu, SKPD harus punya target untuk penyerapan tersebut.
“Misalnya, administrasi pengangkatan para pengelola keuangan harus selesai Januari. Sehingga sudah ada orang yang diberikan otoritas untuk mengelola anggaran di SKPD tersebut. Baik mencairkan maupun mendata. Ini yang telah saya lakukan sebelum mendapat tugas sebagai Penjabat Gubernur Kaltara dan alhamdulillah daya serap kita bisa tercapai,” kata Irianto Lambrie di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (11/5).
Karena itu, perencanaan umum pengadaan barang dan jasa harus disiapkan dengan baik. Artinya, ketika Desember, yakni setelah APBD disetujui DPRD, jika ada kegiatan yang harus dilelang maka harus segera dilakukan. Tetapi, penetapan pemenang dilakukan setelah APBD disahkan dan sudah ditetapkan pengelola anggarannya maupun kuasa pengguna anggaran termasuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
“Setelah itu baru bisa ditetapkan pemenangnya. Termasuk panitia lelangnya juga telah dibentuk sebelum melakukan pelelangan. Karena itu, Kepala SKPD harus cepat bekerja, sesuai langkah-langkah yang telah diarahkan Gubernur,” tegasnya.
Bukan hanya itu, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diharapkan ketika Maret hingga April proses pelelangan dapat selesai. Artinya, Januari dan Februari anggaran sudah bisa bergerak untuk kegiatan rutin. Sehingga daya serapnya ada dan kegiatan tidak menumpuk.
“Banyak faktor yang mempengaruhi. Misalnya, karena pengelola anggaran belum diterbitkan SK-nya, sehingga tidak ada yang bisa membayar uang untuk pekerjaan yang dilaksanakan,” jelasnya.
Menurut dia, daya serap keuangan merupakan indikator kinerja dari pemerintahan, yakni dari kinerja pegawai pemerintahan. Kalau daya serap bagus dan sesuai aturan perundang-undangan, artinya uang tersebut dibelanjakan dengan baik.
“Saya yakin, dengan uang itu dibelanjakan sesuai aturan, akan membantu masyarakat mendapat uang. Uang yang dibelanjakan untuk membayar kontraktor maupun cleaning service, sehingga uang tersebut akan beredar di masyarakat. Dengan demikian ekonomi semakin tumbuh," imbuh Irianto.
Namun dia yakin, pada akhir tahun daya serap anggaran akan mencapai target 80 hingga 90 persen.

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM