Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2013
SAMARINDA- Pemerintah Provinsi Kaltim berhasil meraih peringkat ke 3 besar dari 26 provinsi di luar Pulau Jawa dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2013 yang dinilai pada 2014 dan diumumkan April 2015 lalu.
Namun demikian jika diperingkat secara nasional, maka Kaltim masuk peringkat ketujuh besar dengan status tinggi. Posisi pertama diraih Jawa Timur dengan status sangat tinggi, kedua Jawa Tengah, ketiga Yogyakarta, keempat Riau, kelima Jawa Barat, keenam Sulawesi Selatan dan ketujuh Kaltim.
“Alhamdulillah jika diperingkat untuk di luar Pulau Jawa, Kaltim di peringkat ketiga setelah Riau dan Sulawesi Selatan untuk penyampaikan LPPD. Bahkan, untuk tingkat nasional, DKI Jakarta di bawah Kaltim di posisi kedelapan, sedangkan peringkat Sembilan diraih NTB dan kesepuluh diraih Gorontalo,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman dikonfirmasi di Samarinda, Ahad (10/5).
Prestasi tingkat nasional tersebut lebih baik dari tahun sebelumnya yang hanya mampu mencapai di peringkat sembilan. Hal ini diraih Kaltim berdasarkan peningkatkan kinerja beberapa aspek program pembangunan di daerah, mulai dari program pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga hingga kesenian serta sektor pariwisata.
Meraih prestasi tersebut dinilai tidak mudah, karena ada tahapan yang harus dilaksanakan, yakni ada 26 urusan wajib dan delapan urusan pilihan yang diperiksa Timnas evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah (EKPPD) dengan indikator yang telah ditetapkan. Semua yang diperiksa sesuai dengan dokumen yang diserahkan masing-masing provinsi, termasuk Kaltim.
“Ada target-target yang harus dicapai, ada perhitungannya yang harus pemerintah daerah isi, sehingga inilah hasilnya, yakni Kaltim mampu meraih prestasi tingkat ketujuh secara nasional dan peringkat ketiga di luar Pulau Jawa. Artinya, penilaian tersebut dilakukan Pemerintahan Pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan Pemprov Kaltim. Jika, penyelenggaraan pemerintahan baik, maka nilainya juga baik,” jelasnya.
Selain tingkat provinsi secara nasional, ternyata beberapa kabupaten/kota Kaltim mampu meraih prestasi yang membanggakan, antara lain Kutai Kartanegara peringkat 10 dengan status sangat tinggi, Berau peringkat 27 dengan status sangat tinggi, terendah Kabupaten Paser diperingkat 129. Sedangkan untuk tingkat kota, Samarinda menempati posisi keenam dengan status sangat tinggi, Balikpapan peringkat 11 dengan status sangat tinggi dan Bontang peringkat 12 sangat tinggi.
“Prestasi pemerintah kabupaten/kota di Kaltim Alhamdulillah merata. Terbukti, meskipun Riau dan Sulawesi Selatan meraih peringkat lebih tinggi dari Kaltim, namun daerah tersebut tidak mampu menempatkan kabupaten/kota mereka di peringkat yang sangat tinggi atau di 10 besar,” jelasnya.
Dari prestasi tersebut, maka dapat dinilai bahwa kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kaltim sudah baik dan merata di kabupaten/kota. Dengan prestasi tersebut, Pemprov Kaltim meminta agar kabupaten/kota yang belum meraih prestasi yang memuaskan untuk terus meningkatkan kinerjanya, sementara yang telah berhasil diharapkan jangan merasa puas dari hasil tersebut. Misalnya, Paser diperingkat 129 dan Kutai Timur diperingkat 107 dengan status nilai tinggi.
“Meskipun prestasi Paser dan Kutai Timur cukup memuaskan dari jumlah kabupaten sebanyak 383 kabupaten. Namun, harus tetap terus meningkatkan kinerja pemerintahan, sehingga ke depan mampu meraih peningkatan seperti Berau dan Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Untuk meningkatkan prestasi tersebut, banyak cara yang dilakukan, contohnya penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dengan kondisi kinerja di lapangan. Termasuk ketika menyampaikan dokumen laporan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga penilaian tersebut semakin baik. Artinya pelaporan tersebut menjadi perhatian pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Ismiati mengatakan, untuk mencapai target terbaik nasional perlu upaya optimalisasi pelaksanaan EKPPD terhadap LPPD tahun 2013. Hal tersebut mendasari Pemprov Kaltim meraih prestasi tersebut.
Penghargaan tersebut sesuai UU No 32/2004 tentang Pemda yang mengamanatkan pembinaan bagi pemerintah daerah berprestasi terkait EKPPD dalam rangka peningkatkan kinerja. “Prioritas penilaian pelaksanaan EKPPD terhadap 33 provinsi dan 383 kabupaten serta 91 kota se Indonesia terletak pada aspek manajemen pemerintahan, sehingga diperoleh gambaran kinerja pemerintah daerah. Yang jelas, prestasi tersebut berkat komitmen Pemprov Kaltim untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat,” jelasnya.
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM