Otda untuk Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat

 

            SAMARINDA - Otonomi daerah (Otda) adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

     Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah harus dimaknai sebagai kesempatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peran aktif seluruh pemangku kepentingan daerah," kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pada upacara peringatan Hari Otda XIX tahun 2015 di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/4).

   Menurut Gubernur, momentum regionalisasi yang ditandai dengan kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) memberikan peluang bagi setiap daerah untuk meningkatkan daya saing, dimana otonomi daerah menjadi faktor penguat bagi setiap daerah, khususnya dalam mendorong keluarnya arus barang dan jasa dari daerah untuk bersaing di kancah regional Asia Tenggara.

     "Disamping itu, meningkatnya perekonomian masyarakat di daerah pada gilirannya akan mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, mendorong penciptaan lapangan pekerjaan, menjaga kelestarian sumberdaya alam dan Iingkungan hidup," paparnya.

Dikatakan, kebijakan otonomi daerah ke depan menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan. Di tengah-tengah kemajemukan di tingkat lokal, regional, dan nasional. Otonomi daerah dituntut untuk menumbuhkan kemandirian penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang aspiratif, transparan don akuntabel.

     "Melalui Otonomi daerah dituntut pula untuk mengharmoniskan pemanfaatan berbagai sumber daya lokal dan kearifan daerah yang merefleksikan perlunya kesiapan kapasitas pengetahuan dan keterampilan masyarakat, terutama bagi generasi muda yang pada 15-20 tahun mendatang menghadapi bonus demografi,"ujarnya.

Otonomi daerah juga ditantang untuk dapat mengelola daerah-daerah otonom baru, baik provinsi, kabupaten dan kota. Saat ini terdapat 542 daerah otonom yang terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.

"Jumlah ini di satu sisi memerlukan berbagai pengaturan yang bersifat generik untuk menjamin sinergitas perencanaan dan pembangunan secara nasional," katanya.

Awang mengatakan, pelaksanaan otonomi daerah memerlukan eksistensi kelembagaan daerah yang diisi oleh SDM aparatur profesional. Berbagai lembaga daerah baik berupa dinas, kantor dan badan harus menyelenggarakan fungsi-fungsi yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.

"Struktur organisasi pada kelembagaan daerah harus menganut prinsip tepat ukuran, sinergis dan dapat merespon cepat kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Gubernur Awang Faroek juga meminta agar  SDM aparatur daerah dituntut proaktif menyikapi berbagai dinamika kehidupan masyarakat, memiliki kompetensi dan kapasitas yang tinggi, serta selalu mempelajari perkembangan lingkungan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM